![]() |
![]() |
|
Tribratanewsriau.com - Naudzubillah, K (45), warga Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis dijebloskan ke jeruji besi karena diduga menghamili keponakannya sendiri R yang masih berumur 17 tahun dan bersekolah menengah pertama atau SMP.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K, M.T melalui Kapolsek Pinggir KOMPOL Firman V.W.A Sianipar, S.H, M.H didampingi Penyidik PPA Polsek Pinggir Bripka Anisa Ekawaty, S.H dan Kasi Humas Polsek Pinggir Bripka Juanda Marpaung membenarkan diamankannya seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana pencabulan itu.
Pelaku diamankan petugas Kamis (7/1/21) di Desa Muara Basung sekitar pukul 12.00 WIB. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian berupa sehelai baju blues lengan panjang warna pink, celana panjang warna hitam, pakaian dalam serta visum et revertum dari RSUD Duri.
Dijelaskan Kapolsek, kejadian berawal Sabtu (7/7/20) lalu sekitar pukul 00.00 WIB di rumah korban, saat itu korban sedang tidur di kamar, tersangka K yang juga pamannya sendiri masuk ke dalam kamar melalui jendela dengan cara membuka paksa dan menyetubuhi korban yang sedang tidur.
Agar tidak diketahui siapapun tersangka K mengancam korban R bila berteriak dan memberitahukan kejadian tersebut.
"Setelah kejadian tersebut sekira pukul 08.30 WIB korban R mendatangi orang tuanya A di ladang sambil menangis mengatakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh tersangka K. Dan akhirnya dilakukan perjanjian secara kekeluargaan dengan catatan tersangka K tidak mengganggu korban lagi," ungkap Kompol Firman, Sabtu (9/1/21).
Namun, pada Rabu (30/12/20), saat korban inisial R menghadiri acara keluarga di rumah tersangka K yang merupakan paman korban, tersangka K mencium pipi dan korban memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Kemudian istri tersangka K curiga melihat perut korban sudah membesar dan membawa korban ke bidan desa, sesampai di bidan desa, korban dilakukan pemeriksaan menyatakan bahwa korban dalam keadaan hamil sudah lima bulan.
"Orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan ke Polsek Pinggir dan selanjutnya mengamankan tersangka K,"
Tersangka K mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sekali dan perbuatan amoralnya itu dilakukannya dengan cara masuk ke kamar korban melalui jendela dan menyetubuhi korban yang lagi tidur.
Tersangka K akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.