![]() |
![]() |
|
Tribratanewsriau.com - Kapolsek Pangkalan Kerinci, Kompol Novaldi mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menegakkan Peraturan Bupati Pelalawan nomor 63 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus disease (Covid-19) di Kabupaten Pelalawan.
“Dalam operasi ini, tim menyampaikan imbauan tentang penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Kapolsek.
Pada Operasi Yustisi ini juga, pihaknya menyampaikan terkait sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. terdapat beberapa orang pelanggar dan dikenakan teguran lisan.
“Masyarakat diimbau agar mematuhi protokol kesehatan, di antaranya memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir usai beraktivitas,” pungkasnya.