Simpan Shabu 20,73 Gram, Seorang Buruh Ditangkap Polisi

Simpan Shabu 20,73 Gram, Seorang Buruh Ditangkap Polisi

Senin 25 Januari 2021 09:54:47 WIB

Tribratanewsriau.com - Simpan Sabu 20,73 Gram dalam sebuah alat penyemprot rumput, Seorang Lelaki bekerja sebagai buruh berinsia I Alias Iis 42 tahun, ahirnya ditangkap Polisi.

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil menangkap pelaku dirumahnya Dusun 2 Simpang Buntal RT 01 / RW 02 Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan, Pada Senin 18 Januari 2021 Sekira pukul 20.00 WIB.

Pelaku berensial I alias Iis diringkus Petugas setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa Total Berat kotor 20.73 Gram Sabu, yang terdiri 9 bungkus plastik klip bening berbagai ukuran yang berisikan seperti butiran Kristal diduga Narkotika jenis Sabu, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 buah kotak yang terbuat dari plastik dan 1 buah alat penyemprotan rumput warna biru. Pelaku Berensial I , mengakui memiliki barang haram tersebut.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilkum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir .

Dikatakan AKP Juliandi SH” Pada Senin 18 Januari 2021 sekira Jam. 18.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa disebuah rumah di Dusun 2 Simpang Buntal RT. 01 / RW. 02 Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi jual beli Narkotika.

Atas informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan. Kemudian Sekira pukul 20.00 WIB, dilakukan penggerebekan disebuah rumah yang beralamat tersebut. Tim ops Satres Narkoba Polres Rohil menemukan 9 paket Narkotika diduga jenis Sabu didalam sebuah kotak yang disimpan didalam sebuah alat penyemprot rumput warna biru.

Setelah ditanyakan kepada pelaku sebagai terlapor atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu tersebut dan terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya diperoleh dari Orang lain inisial PNK (dalam lidik) Atas kejadian tersebut terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan perkara lebih lanjut” ungkap AKP Juliandi SH.

” Setelah dilakukan cek urine terhadap pelaku sebagai tersangka hasilnya, Methampetamin positif, sehingga dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Tandasnya.

Scroll to top