![]() |
![]() |
|
tribratanewsriau.com - Jajaran Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan pengungkapan Kasus Tindak Pidana (TP) Penganiayaan.
“Tersangka RN (20), Pria dan korban MR,” kata Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Paur Humas IPDA Refly Setiawan Harahap SH, Selasa (26/1/2021)
Kronologi kejadian, Sabtu (2/1/2021) sekitar pukul 11.30 Wib, korban MR Pulang dari rumah kakak kandungnya usai mengantar orang tua kandung dengan mengendarai mobil Pajero.
Dalam perjalanan pulang menuju rumah, korban MR dicegat di TKP oleh terlapor dan dihadang dengan mengunakan mobil Toyota Avanza Warna Hitam.
Kemudian terlapor RN bersama seorang perempuan turun dari mobil tersebut.
Langsung mendatangi pelapor dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara menarik korban MR keluar dari mobil.
Kemudian langsung mencekik leher korban, lalu memukul dan menjambak rambut korban.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar di kepala dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tandun.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi didapat bukti bahwa telah terjadi penganiayaan.
Kemudian selanjutnya penyidik melayangkan surat panggilan sebagai tersangka terhadap RN
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor RN pada Sabtu (23/1/2021), kemudian diperoleh bukti yang cukup, selanjutnya terhadap RN dilakukan penahan untuk proses penyidikan selanjutnya,” pungakas IPDA Refly Setiawan Harahap SH mengakhiri.