Jajaran Polsek Tambusai Utara, Dipimpin IPTU D Raja Putra Napitupulu Ringkus Pemilik Sabu

Jajaran Polsek Tambusai Utara, Dipimpin IPTU D Raja  Putra  Napitupulu Ringkus Pemilik Sabu

Minggu 31 Januari 2021 23:32:57 WIB

Tribratanewsriau.com - Jajaran Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu (Rohul), IPTU D Raja Putra Napitupulu SIK, mengungkap Tindak Pidana (TP) memiliki, menguasai atau menyimpan dan memperjualbelikan Narkotika Golongan I jenis Sabu, Sabtu (30/1/202) sekitar pukul 23.50 Wib.

“Tersangka RS (28), Warga Mahato RT 007 RW 002 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara,” kata Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Paur Humas IPDA Refly Setiawan Harahap SH, Minggu (31/1/2021).

Lanjut, Paur IPDA Refly Setiawan Harahap SH, adapun Barang Bukti (BB), 1 Bungkus plastik bening kecil harga Rp 200.000, diduga Narkotika jenis Sabu, 1 buah kotak permen Ovalmint warna Biru Langit yang berisikan 4 bungkus plastik bening kecil harga Rp. 100.000, 1 bungkus plastic bening Kecil harga Rp 300.000, diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 Buah pipet yang dijadikan sendok.

“Kemudian 1 bungkus rokok merk lucky strike mil, 1 Unit Handphone merk nokia merk N1280 warna abu-abu, uang jumlah Rp. 153.000,00, dengan rincian 1 lembar uang 100.000, 1 lembar uang 50.000, 1 lembar uang 2.000, 1 lembar uang 1.000,” ungkap Paur Humas lagi.

Kronologi kejadian, Kapolsek Tambusai Utara IPTU D Raja Putra Napitupulu SIK, pada Sabtu (30/1/ 2021) sekitar Pukul 23.30 Wib mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi Narkotika di desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara.

Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim Opsnal untuk melakukan Penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, selanjutnya Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap RS.

Karena penangkapan dilakukan tepat di depan rumah kediaman RS yang berlokasi di Mahato RT 007 RW 002 Desa Mahato

Setelah itu dilakukan penggeledahan lalu ditemukan 1 Paket kecil yang dibungkus plastik bening harga Rp 200.000, diduga Narkotika Jenis Sabu yang berada diatas Rokok Luky Strike Mild warna Biru di daerah sekitar tersangka duduk.

Setelah itu, tim juga melakukan penyisiran disekitar tersangka duduk sekitar 3 meter tepatnya di Parit Dangkal di pinggir jalan ditemukan 1 Kotak permen Opalmint yang di dalamnya ditemukan 1 bungkus plastik bening, di dalamnya ditemukan 4 Paket kecil dibungkus plastik bening harga Rp.100.000, diduga Narkotika jenis Shabu, 1 Paket kecil dibungkus plastik bening harga Rp.300.000, diduga narkotika jenis Shabu,

Selain itu juga ditemukan 1 unit Handphone Nokia Merk N1280 Warna Abu-Abu dan Uang hasil penjualan sebesar Rp.153.000.

“Kemudian RS dan BB dibawa ke Polsek Tambusai Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas IPDA Refly Setiawan Harahap SH mengakhiri.

Scroll to top