Oknum Pegiat Antinarkoba di Bengkalis Malah Jualan Sabu, Pembelinya Pelajar

Oknum Pegiat Antinarkoba di Bengkalis Malah Jualan Sabu, Pembelinya Pelajar

Sabtu 13 Februari 2021 12:13:21 WIB

tribratanewsriau.com Seorang pria ditangkap Sat Narkoba Polres Bengkalis terkait kasus narkoba. Yang mengherankan, lelaki bernama Hasyim (35) itu merupakan anggota Lembaga Anti Narkoba (LAN) Bengkalis.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita riauonline bahwa Pegiat antinarkoba tersebut diamankan saat mengedarkan sabu kepada seorang pelajar H (17). Diketahui, remaja H merupakan pelajar warga Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal adanya informasi bahwa ada sebuah rumah di daerah Wonosari Barat, Kecamatan Bengkalis, diduga sering menjadi tempat transaksi narkotika.

Berdasarkan informasi berharga tersebut, tim opsnal langsung melakukan lidik, tepanya Senin 8 Februari 2021, sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu, tim melihat ada seorang pria yang dicurigai sedang masuk kedalam sebuah rumah, kemudian tim langsung mengamankan remaja H.

"Saat dilakukan penggeledahan didapat dua bungkus diduga Narkotika Jenis sabu dikantong celana sebelah kiri tersangka," kata Kapolres Bengkalis disampaikan Kasat Narkoba AKP Syahrizal, Kamis (11/2/2021).

Tim kemudian menelusuri asal muasal barang haram tersebut. Pengakuan tersangka bahwa sabu dibeli seharga Rp 300 ribu dari pelaku Hasyim yang berdomisili di Jalan Pramuka Kelurahan Air Putih Kecamatan Bengkalis.


Tidak menunggu lama, sekita dua jam dari penangkapan awal polisi langsung memburu dan berhasil tersangka Hasyim yang sedang berada di rumahnya.

"Dari penggeledahan, tim menemukan satu paket sabu, selain itu juga tanda pengenal diri Lembaga Anti Narkotika (LAN) Bengkalis," terang Kasat Narkoba.


Selain itu, 2 unit handphone satu gunting pres, satu tang, dua sendok sabu, satu kotak kecil warna merah, satu tas kecil warna orange serta uang tunai Rp 250 ribu diamankan sebagai barang bukti.

Tersangka Hasyim mengakui dan mengatakan barang diduga narkotika sabu itu didapat dari rekanya Kuteng (DPO) yang berdomisili di Jalan Pramuka tidak lain adalah tetangganya.

Kemudian tim langsung menuju ke rumah tersangka Kuteng (DPO) tetapi di dalam rumah sudah kosong atau tidak ada orang.

"Tersangka Hasyim adalah sebagai pengedar atau bandar. Dan mengakui mengakui barang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Sedangkan tersangka H mengakui sudah sering mengambil narkotika jenis sabu dari tersangka Hasyim," pungkasnya.

Scroll to top