Miliki Sabu, Dua Warga Boter Diringkus Personil Polsek Rambah Di Objek Wisata Hapanasan

Miliki Sabu, Dua Warga Boter Diringkus Personil Polsek Rambah Di Objek Wisata Hapanasan

Sabtu 13 Februari 2021 21:46:58 WIB

Tribratanewsriau.com - Jajaran Polsek Rambah, Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap 2 tersangka Tindak Pidana (TP) Memiliki, menguasai, mempunyai dalam persediaan Narkotika Gol I jenis Sabu di Jalan Hapanasan Desa Sialang Jaya Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Selasa (9/2/2021) sekitar pukul 23.00 Wib.

“Tersangka (32), Warga Dusun Boncah Tagonang Desa Rambah Tengah Hilir Kecamatan Rambah dan ID (25) juga
Warga Dusun Boncah Tagonang Desa Rambah Tengah Hilir,” ujar Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Paur Humas IPDA Refly Setiawan Harahap SH, Rabu (10/2/2021)

Lanjutnya, IPDA Refly Setiawan Harahap SH, adapun Barang Bukti (BB) 1 Paket sedang Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik klip bening dengan Berat bersih 7,43 Gram, 1 Unit sepeda motor Merk Honda Genio warna Hitam dan 1 Unit HP Vivo tipe 2019 warna Biru Langit

Kronologi, Selasa (9/2/2021) pada Pukul 22.00 Wib, Kapolsek Rambah IPTU P Simatupang, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Hapanasan Desa Sialang jaya Kecamatan Rambah sering dilakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.

 

Dengan respon cepat, Kapolsek memerintahkan Personil Polsek Rambah yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak menuju ke tempat yang diinformasikan.

Sesampainya di lokasi petugas melihat 2 orang yang ciri-cirinya sama seperti yang diinformasikan sedang mengendrai sepeda motor menuju ke sebuah gubuk atau rumah di pinggir jalan Hapanasan.

Selanjutnya Kanit Reskrim dan Anggota langsung mengikuti Kedua orang tersebut.

Setelah orang yang diikuti memasuki sebuah gubuk, maka Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penangkapan 2 orang yang dicurigai.

Saat dilakukan penangkapan pelaku membuang sebuah bungkusan di lantai Setelah berhasil ditangkap 2 pelaku tersebut mengaku bernama KL dan ID.

Setelah itu petugas menyuruh 2 pelaku mengambil bungkusan yang dibuangnya tersebut dan benar bahwa bungkusan yang dibuang tersebut adalah narkotika jenis Sabu

Kemudian narkotika jenis Sabu tersebut diakui pelaku miliknya, selain itu ikut diamankan BB berupa 1 Unit sepeda motor merk Honda Genio warna hitam dengan Nopol BM 5784 MH Dan 1 Unit HP Vivo tipe 2019 warna hitam biru langit.

“Selanjutnya kedua pelaku dan BB dibawa ke Polsek Rambah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Paur Humas IPDA Refly Setiawan Harahap SH mengakhiri.

Scroll to top