Polri Siap Tindak Aplikasi World App Jika Terbukti Langgar Hukum, Kominfo Sudah Bekukan Operasi

Polri Siap Tindak Aplikasi World App Jika Terbukti Langgar Hukum, Kominfo Sudah Bekukan Operasi

Rabu 07 Mei 2025 10:49:48 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id  Jakarta – Mabes Polri buka suara terkait aplikasi World App yang tengah viral di media sosial karena memberikan imbalan hingga Rp800 ribu bagi warga yang bersedia direkam data retina atau biometriknya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa pihaknya membuka peluang penindakan hukum jika ditemukan unsur pelanggaran pidana dalam praktik aplikasi tersebut. “Polri akan mengambil langkah-langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Namun tentu semua itu dilakukan dengan berkoordinasi bersama stakeholder terkait,” ujar Trunoyudo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (6/5).

Ia menekankan bahwa seluruh bentuk kejahatan berbasis teknologi menjadi perhatian serius bagi Kepolisian. Menurutnya, keamanan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menjaga ketertiban umum. “Polri akan bertindak untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, termasuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” tegasnya.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah lebih dulu mengambil tindakan cepat. Melalui Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, Komdigi mengumumkan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) atas layanan World Coin dan World ID. “Langkah ini bersifat preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” ujar Alexander seperti dikutip dari situs resmi Komdigi, Minggu (4/5). Ia juga menyebutkan akan memanggil PT Terang Bulan Abadi selaku pihak yang bertanggung jawab untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat.

Viralnya aplikasi ini bermula dari aktivitas perekaman retina warga yang berlangsung di Bekasi dan beredar luas di media sosial, memicu kekhawatiran terkait perlindungan data pribadi dan potensi penyalahgunaannya. Pemerintah dan aparat penegak hukum kini tengah mengawasi ketat perkembangan kasus ini, seiring meningkatnya kekhawatiran publik soal keamanan data biometrik di era digital.

Scroll to top