Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau Tangkap Pengedar Sabu

Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau Tangkap Pengedar Sabu
Pelaku yang diamankan petugas

Jumat 15 Juli 2016 10:14:35 WIB
TBnewsriau - Ewin alias Win. Pria 25 tahun ini merupakan warga Adi Sucipto, Kecamatan Marpoyan Damai, diduga sebagai pengedar sabu, diamankan petugas dari Subdit I Reserse narkoba Polda Riau, Kamis (14/7/2016) pukul 16.30 Wib sore.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 21 paket seharga Rp 100 ribu, 2 paket sabu seharga Rp 300 ribu, serta senjata api mainan dan 1 unit mobil avanza warna abu-abu BP 1540 YQ.

"Tersangka diamankan, Kamis (14/7/2016) sekitar pukul 16.30 Wib sore tadi. Dia bekerja sehari-hari sebagai penjual ikan dipasar arengka, " kata Kasubdit I, AKBP M. Hasyim Risahoundua melalui Kanit III Narkoba Kompol Irwan Harahap,  Kamis (14/7/2016) sore.

Dari penjelasnnya, pengungkapan tersangka berawal informasi yang didapat dilapangan, menyebutkan bahwa sering diadakan transaksi narkoba diwilayah Kecamatan Marpoyan Damai.

"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka, alhasil petugas menemukan tersangka lagi asik melakukan transaksi narkoba dengan oknum wartawan, " ucap Irwan.

Penangkapan tersangka berlangsung seru, pasalnya tersangka berada didalam mobil avanza bersama oknum wartawan yang sedang transaksi narkoba, petugas langsung menyergap, tersangka sempat lari menggunakan mobil tetapi memasuki jalan buntu.

"Saat penangkapan, tersangka tidak dapat mengelak lagi karena sudah dikepung petugas, sementara seorang oknum wartawan langsung melarikan diri dan meningalkan 1 unit avanza dan 2 kartu pers, alat penghisap (Bong) serta 1 pucuk pistol mainan yang berada didalam mobil, " jelas Irwan.

Kemudian petugas melakukan penggerebekan rumah tersangka, yang disaksikan oleh warga tempatan, alhasil petugas menemukan 21 paket sabu seharga Rp 100 ribu dan 2 paket sabu seharga Rp 300 ribu. Dihadapan petugas, tersangka mengaku kalau barang haram tersebut didapat dari Roni (DPO).

"Untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti digiring ke kantor Dir Narkoba. Tersangkan mengaku kalau ia mendapat keuntungan dari bandar besar Rp 500 ribu sekali transaksi, " tutup Irwan.
Scroll to top