![]() |
![]() |
|
Tribratanewsriau.com - Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dian Setiawan, menegaskan pihaknya akan bertindak tegas kepada pihak-pihak, baik perorangan maupun korporasi yang mencoba membakar hutan dan lahan untuk kepentingan ekonomis di tahun 2021 ini.
Disebutkan AKBP Dian, sesuai dengan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bersama Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) yang mengintruksikan Kapolda di seluruh Indonesia untuk menindak tegas pelaku yang membakar lahan dan hutan.
"Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) penanganan Karhutla yang disampaikan bapak presiden segala tindak pidana pembakaran lahan atau hutan yang dilakukan oleh perorangan atau korporasi dalam bentuk perusahaan akan di tindak tegas secara hukum agar menimbulkan efek jera," ujar Kapolres, Selasa (23/2/21).
Antisipasi secara dini, kata AKBP Dian, pihaknya telah melaksanakan upaya preemtif dan preventif kepada masyarakat dan pihak perusahaan berupa himbauan-himbauan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
"Sesuai dengan maklumat Kapolda Riau bahwa tidak ada masyarakat maupun perusahaan yang membuka lahan di saat kemarau dengan cara membakar, akan dikenakan sanksi UU KUHP, baik itu pelakunya perorangan maupun pihak perusahaan, semua sama dimata hukum" tegasnya.
Terakhir AKBP Dian Setiawan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap sama-sama menjaga lahan agar tidak terjadi kebakaran. "Mari kita sama-sama menjaga lahan kita agar langit di Riau ini tetap membiru," pungkasnya