Tiga Pemilik 18 Paket Sabu Di Rambah Samo Dikurung Personil Polsek Rambah Samo

Tiga Pemilik 18 Paket Sabu Di Rambah Samo Dikurung Personil Polsek Rambah Samo

Sabtu 27 Februari 2021 17:16:23 WIB

Tribratanewsriau.com - Pengungkapan tiga tersangka kasus Tindak Pidana (TP) atau penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polsek Rambah Samo, Polres Rokan Hulu (Rohul).

“Tersangka MD, (27), Warga RT 02 RW 05 Dusun Suka Jadi Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul,” kata Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Paur Humas IPDA Refly Setiawan Harahap SH, Jumat (26/2/2021).

Lanjut IPDA Refly, Tersangka lainnya, JI (38) , Warga RT 027 RW 05 Dusun Sukajadi Desa Kota Baru dan MS (38), Warga RT 002 RW 005 Dusun Sukajadi Desa Kota Baru

“Adapun Barang Bukti (BB),1 paket kecil Narkotika jenis Sabu (dari Tersangka MD), 1 paket kecil Narkotika jenis sabu (dari Tersangka JI), 15 lima belas plastik klip warna bening (dari Tersangka JI), 2 paket kecil Narkotika jenis Sabu (dari Tersangka MS),” rinci IPDA Refly.

Kronologi, Selasa (23/2/2021) sekitar pukul 16.00 Wib, Kapolsek Rambah Samo IPTU Dedy Siswanto, SH MM mendapat informasi bahwasanya di sekitar lokasi perkebunan PT SAI akan ada transaksi Narkotika.

Selanjutnya dengan cepat kapolsek langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tepatnya di Sebuah rumah di RT 023 RW 001 Dusun Suka jadi Desa Kita Baru, tim melihat seorang laki-laki yang dicurigai.

Kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki – laki atas nama tersangka MD, ditemukan 1 paket Narkotika jenis Sabu di genggaman tangan

Lalu mengakui bahwa mendapat kan barang tersebut dari JI, Tidak berhenti di situ, selanjutnya Tim mencari JI kemudian menangkapnya di lokasi yang tidak jauh dari TKP pertama.

Setelah berhasil menangkap JI, kemudian Tim melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang diletakkan di dalam kotak rokok merk Sampoerna, disimpan di dalam plastik warna Bening berleskan Merah.

Selanjutnya tim melakukan introgasi JI lalu ianya mengakui bahwa mendapatkan barang tersebut dari MS , kemudian Tim langsung mencari MS dan menangkapnya di RT 01 RW 01 Dusun Suka Jadi Desa Kota Baru.

Saat ditangkap BB yang ditemukan dari MS yaitu 1 paket Narkotika yang diduga jenis Sabuabu di dalam kantong sebelah kanan celananya yang disimpan di dalam plastik warna bening berles Merah.

“Selanjutnya terhadap 3 orang tersebut dibawa ke Polsek Rambah Samo untuk Pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas IPDA Refly Setiawan Harahap SH

Scroll to top