Disembunyikan di Lampu Sein, Warga Pelalawan Tertangkap Tangan Bawa Sabu di Lirik Inhu

Disembunyikan di Lampu Sein, Warga Pelalawan Tertangkap Tangan Bawa Sabu di Lirik Inhu

Rabu 03 Maret 2021 18:20:53 WIB

tribratanewsriau.com. Warga Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan berinisial RC alias Rudi (26) ditangkap aparat Kepolisian Polsek Lirik di Jalan Surau Khairunnasihin, Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita tribunnews com bahwa Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran menerangkan RC ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu pada Sabtu (27/2/2021).

Bahkan tersangka juga sempat berupaya menghilangkan barang bukti narkoba tersebut. "Tersangka sempat membuang bungkusan plastik yang ternyata berisi 1 paket sabu-sabu dan ditemukan lagi 1 paket sabu-sabu di dalam kap lampu sein sepeda motor tersangka," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin 1 Maret 2021 siang.

Berdasarkan laporan singkat kasus dari Polsek Lirik, lanjut Misran, (27/2/2021) pada pukul 19.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Lirik, Aipda J.E Sagala mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu.

Informasi ini disampaikan ke Kapolsek Lirik, selanjutnya Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Lirik berserta anggotanya untuk turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Sekitar pukul 19.30 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor RX King yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Ternyata benar, pada pukul 20.00 WIB, tim melihat seorang pengendara sepeda motor RX King dengan gerak gerik mencurigakan melintas di jalan Surau Khairunnasihin Desa Sidomulyo.

Dengan sigap, tim menghentikan pengendara RX king tersebut. Saat pengendara sepeda motor itu berhenti, langsung diamankan, namun sebelum tim mendekat, laki-laki tak dikenal itu sempat membuang bungkusan plastik ke pinggir jalan.

Sehingga saat digeledah, tak ditemukan satupun barang bukti narkoba. Tapi petugas tak putus akal dan mencari bungkusan yang dibuang pelaku.

Akhirnya petugas menemukan bungkusan plastik yang dibuang pelaku dan saat dibuka ternyata berisi satu paket sabu-sabu ukuran sedang.

Tersangka tak bisa lagi mengelak dan berkilah, dia mengakui sabu itu miliknya, bahkan masih ada satu paket lagi yang disimpan didalam kap lampu sein sepeda motornya sehingga jumlah barang bukti 2 paket dengan berat 1,33 gram.

Setelah mendapatkan barang bukti narkoba, handphone milik tersangka dan sepeda motor jenis RX king, tersangka dibawa ke Polsek Lirik untuk diperiksa lebih lanjut dan sekarang ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif.

Scroll to top