Diduga Miliki Sabu, 1 Warga Rohil Dan Rohul Meringkuk, Terancam 20 Tahun Penjara

Diduga Miliki Sabu, 1 Warga Rohil Dan Rohul Meringkuk, Terancam 20 Tahun Penjara

Senin 08 Maret 2021 18:48:55 WIB

tribratanewsriau.com . Pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika di wilayah Hukum Polres Rokan Hulu (Rohul) dengan menangkap 2 Terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita detik peristiwa “Tersangka PI, (57), Jenis kelamin laki-laki, warga KM 25 Kanan Dusun Sidodadi Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara dan RY (24) jenis kelamin laki-laki, warga Dusun Simp Tugu Desa Tanjung Medan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil,” kata Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Paur Humas IPDA Refly Setiawan Harahap SH, Senin (8/3/2021).

Lanjutnya, adapun Barang Bukti (BB) Tersangka PI 7 Paket yang diduga Narkotika jenis Sabu, 1 Dompet warna Coklat, 1 Bong terbuat dari botol kaca, 2 kaca pirex, 1 sendok plastik, 2 Kompor yang terbuat dari Jarum dan 1 Unit HP merk Redmi warna Hijau.

“Selanjutnya BB Tersangka RY, 1 Paket yang diduga Narkotika jenis Sabu, 1 Tabung plsatik warna Putih merk Happydent dan 1 Unit HP merk Samsung lipat warna Hitam,” rinci Paur Humas IPDA Refly.

“Terhadap kedua tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 ttg narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 dan 20 tahun penjara,” tegas IPDA Refly Setiawan Harahap SH

Kronologinya, berawal dari informasi masyarakat yang diterima Sat Resnarkoba Polres Rohul pada Kamis, 4 Maret 2021 ttg adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika di Jln Km 25 kanan Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.

Selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi langsung memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, selanjutnya Sabtu, (6/3/2021) sekitar Pukul 16.00 Wib, Anggota Sat Narkoba mendatangi sebuah rumah di Jln Km 25 kanan Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara yang diduga sebagai tempat transaksi dan penyimpanan Narkoba.

Kemudian tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 7 Paket yang diduga Narkotika jenis Sabuabu yang disimpan disaku celana tersangka PI.

Dari BB yang ditemukan, kemudian tim melakukan penelusuran dan pengembangan, selanjutnya menangkap tersangka PI di KM 01 Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di hari yang sama sekitar pukul 17.30 wib.

Saat ditangkap tim berhasil menemukan BB berupa 1 Paket yg diduga Narkotika jenis shabu dari tersangka RY.

“Selanjutnya tersangka PI dan RY dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk pemeriksaan selanjutnya,” pungkas IPDA Refly Setiawan Harahap SH mengakhiri

 

Scroll to top