Lima Tahun Menggelapkan Minyak Bersubsidi Negara, Pria Ini Digasak Polisi

Lima Tahun Menggelapkan Minyak Bersubsidi Negara, Pria Ini Digasak Polisi

Rabu 10 Maret 2021 17:25:22 WIB

tribratanewsriau.com Lima tahun menggelapkan BBM bersubsidi milik negara yang dikelola PT Pertamina (Persero) pria berinisial SAU (47 Thn) ini ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Ia ditangkap bersama satu orang penadah bernama PH (47 thn) dan sopir alat angkut Truk Pertamina bernama BS (52 Thn), dan SU ( 54Thn).

Penangkapan tiga tersangka pelaku ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, SIK, MH dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dalam Konperensi Pers yang di adakan oleh Bid Humas Polda Riau dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Rabu siang tadi (10/03/2021)

Dalam keterangannya kepada awak pers, Kombes Teddy selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus mengatakan bahwa perbuatan ini dilakukan dengan keterlibatan oknum dari pihak karyawan dalam di PT Pertamina (Persero) yang dilakukan oleh tersangka berinisial SAU, Sebagai Operator Feeling Set yang betugas mengeluarkan minyak jenis Solar ke dalam Truk Tanki PT Nurwati Maju yang disopiri oleh BS dan SU.

Berdasarkan dari informasi yang disampaikan masyarakat diketahui terdapat gudang penimbunan minyak bersubsidi yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman RT 002 RW 001 Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis Provinsi. Riau. “Dari sini kemudian dibentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan dari informasi yang didapat tersebut” ujar Teddy.

“Kita melakukan penangkapan melalui Team Direktorat Reserse Kriminal Umum pada hari selasa 02 Februari 2021 sekira pukul 10.00 pagi’ ujar Teddy. Dalam keterangannya kepada awak pers Teddy mengatakan bahwa dalam prakteknya, SAU bersekongkol dengan dua orang sopir truk minyak solar BS dan SU. SAU mengalirkan minyak ke dalam dua truk dengan melebihkan sebanyak 70 sampai dengan 120 liter solar. Lalu BS dan SU membayar kepada SAU sebesar seratus ribu rupiah. Kemudian minyak tersebut dijual kembali senilai Rp 320.000,- di Gudang penampung illegal bernama PH.

Dalam kasus ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menyita beberapa barang bukti berupa dua truk Tanki yang digunakan untuk mengangkut Solar bersubsidi, Jerigen berisi Solar, faktur DO Solar Pertamina dan beberapa barang bukti lainnya. “Saat ini kita masih akan terus melakukan pendalaman untuk mencari kemungkinan tersangka lainnya” ujar Teddy sambil menutup keterangannya

Scroll to top