![]() |
![]() |
|
Tribratanewsriau.com - Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus tindak pidana kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Tualang, Sabtu (20/3).
Penangkapan pelaku M. BNM alias T ini, berlangsung pada Jumat (12/3/2021) sekira pukul 13.00 Wib. Tepatnya di Jalan Raya Perawang Km 09 di samping bengkel mobil Dumai Auto Service.
Sekira pukul 12 Maret 2021 sekira pukul 13.00 Wib, telah terjadi pencurian kendaraan unit sepeda motor roda 2 merk Honda jenis Beat Street warna hitam platform BM 3270 SA di Jalan Raya Perawang Km 09 Kampung Perawang Barat.
Dikatakan Plt Kapolsek Tualang AKP Mahardi Yudi Lubis SH MH melalui Panit I Reskrim Polsek Tualang Ipda Alan Arif SKom, tepatnya disebelah bengkel mobil Dumai Auto Service.
Semula korban menggunakan sepeda motor untuk pergi ke sekolah SMK Negeri 1 Tualang, sesampainya di Km 9, korban menitipkan sepeda motor kepada saksi bernama Rizki, dikarenakan rusak, lalu korban meminjam sepeda motor tersebut ke sekolah.
Dan sekira pukul 13.00 Wib, saat korban pulang dari sekolah, melihat sepeda motor yang awalnya di parkirkan disamping bengkel mobil Dumai Auto Service sudah tidak ada di tempat.
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditafsir sebesar Rp10 juta," kata Plt Kapolsek Tualang AKP Mahardi Yudi Lubis SH MH melalui Panit I Reskrim Polsek Tualang Ipda Alan Arif SKom.
Ditangkapnya pelaku ini, jelas Ipda Alan, berlangsung pada Sabtu (20/3/2021) sekira lukul 01.00 Wib, dari hasil penyelidikan tim Opsnal Polsek Tualang bahwa didapat baket tentang keberadaan diduga pelaku curanmor di wilayah Km 1 Perawang, Jalan Sri Paduka, Kecamatan Tualang.
Dengan mendalami kasus tersebut, selanjutnya sekira pukul 02.00 Wib, sebut Ipda Alan Arif SKom bersama tim melakukan penyelidikan ke TKP. Sesampainya di TKP, tim mengamankan seorang diduga pelaku curanmor di rumah orangtua kandungnya di Jalan Sri Paduka.
Dimana saat itu, tim pun berhasil mengamankan sebanyak 3 unit sepeda motor diduga hasil curian beserta kunci T milik diduga pelaku. Dari hasil interogasi diduga pelaku, melakukan pencurian bersama temanya berinisial G.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke daerah Bakal tepatnya di kediaman Pak De di Jalan Ferry Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang pernah melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Beat warna hitam di Jalan Raya Perawang Km 15 Kampung Perawang Barat.
"Dikediaman Pak De tim berhasil mengamankan sebanyak empat unit sepeda motor yang diduga hasil curian," jelas Alan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat ini, berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam les biru platforn BM 5149 SX, 1 unit sepeda motor merk Yamaha jenis N-MX warna hitam platform BM 6802 DAN, 1 unit sepeda motor merk Honda jenis CBR warna hitam platform BM 6408 SX.
Selanjutnya, 1 unit sepeda motor merk Honda jenis Beat warna putih les merah tanpa platform ditaruh dalam bagasi sepeda motor, 1 unit sepeda motor merk Honda jenis Beat trondol warna hitam tanpa platform, 1 unit sepeda motor merk Yamaha MX warna hitam les biru platform BM 2335 YP.
Kemudian 1 unit sepeda motor merk Honda jenis Beat street warna hitam les gold platform BM 3607 MN, kunci T besi kecil dan pasangannya, 1 unit handphone merk VIVO Y91 warna hitam, 1 helai jaket switer warna cokelat abu abu, 1 buah helm warna biru/hitam merk GM, 1 unit helm warna hijau merk GIK, dan 1 buah helm warna hitam merk NHK.
"Atas penangkapan diduga pelaku ini, dapat dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. Saat dilakukan tes urine terhadap pelaku didapatkan hasil positif (+) narkoba," ujar Ipda Alan Arif SKom.
"Selanjutnya diduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tualang guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.