Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai Tangkap Pelaku pengedar Ganja

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai Tangkap Pelaku pengedar Ganja


Senin 18 Juli 2016 17:44:00 WIB
Tribratanewsriau. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai amankan ataupun tangkap seorang laki-laki atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/230/A/VII/2016/Riau/Res Dumai, tanggal 17 Juli 2016.

TS.M.M Alias M Bin TS.M (35) seorang Karyawan Swasta yang merupakan warga Jalan Air Bersih Gang Arwana No. 08D Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai atas dugaan memelihara,memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan atau yang diduga sebagai Pengedar Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Johari SH kepada Tribratanewsriau, kejadian bermula pada Minggu (17/7/2016) sekira pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi  dari masyarakat bahwa terdapat seorang laki-laki yang sedang memelihara,memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan diduga Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering.

"Mendengar informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai lantas melakukan penyelidikan ditempat yang telah diinformasikan sebelumnya yakni di Jalan Kartini Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata benar ditemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan terlapor, benar saja saat dilakukan penggeledahan ditemukan 5 (lima) Paket Sedang diduga berisikan Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering di Kantong Celana Bagian Belakang Terlapor,"  terang AKP Johari SH kepada Tribratanewsriau.

Pantauan Tribratanewsriau dilapangan, adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai dari tangan TS.M.M Alias M Bin TS.M (35) ialah 5 (lima) Paket Sedang diduga berisikan Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering dengan Berat Kotor 15,55 Gram, 1 (satu) Block Kertas Paper, sejumlah Uang Tunai yang diduga merupakan hasil penjualan Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering Rp.450.000,- dan 1 (satu) Unit Handpone merk Nokia warna Hitam.

"Selanjutnya kini tersangka TS.M.M Alias M Bin TS.M (35) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan ke Mapolres Dumai Kota guna proses penyidikan dan pengusutan lebih lanjut," tutup AKP Johari SH.
Scroll to top