Cegah Penyebaran Corona, Polsek Panipahan Gelar Ops Yustisi di Wilkumnya.

Cegah Penyebaran Corona, Polsek Panipahan Gelar Ops Yustisi di Wilkumnya.

Minggu 25 April 2021 00:24:32 WIB

Tribratanewsriau.com - Sebagai upaya dalam mencegah penyebaran Covid 19, dan pendisiplinan dalam pelaksanaan protokol kesehatan terhadap masyarakat, Polsek Panipahan kembali menggelar operasi yustisi, Sabtu (24/04).

Operasi yustisi ini di gelar di Jl. Bhakti, kepenghuluan Palika, kecamatan Pasir Limau Kapas, dengan melibatkan 4 personil Polsek Panipahan.

Dengan acuan Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19,Pergub no. 55 Tahun 2020,Perbup No. 52 Tahun 2020 dan Perda No. 04 Tahun 2020.

Dengan tujuan melakukan Sosialisasi Atau Himbauan Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan Sosialisasi sangsi melanggar Pergub no. 55 Tahun 2020 dan Perbup No. 52 Tahun 2020 Kepada Masyarakat Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rohil.

Serta sosialisasi dan himbauan wajib menggunakan masker dan Mengikuti Protokol kesehatan kepada masyarakat dan memberikan sanksi lisan sebanyak 9 (Sembilan) orang, serta sanksi tertulis dan tindakan kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas sebanyak 5 (lima) Orang.

Bentuk giat adalah mensosialisasikan Program Kebiasaan Baru dengan menerapkan 5 M serta memberikan tindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Mensosialisasikan program New Normal dengan kebiasaan 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas di Luar Rumah dengan menggunakan bahasa yang dapat dimengerti Masyarakat.

Agar masyarakat melakukan kebiasaan 5 M guna memutus mata rantai oopenyebaran Covid 19 di Kec. Pasir Limau Kapas di Wilkum Polsek Panipahan.

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto, SH. SIK, melalui Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan, S. AP. M. Si, membenarkan adanya ops yustisi ynag digelar oleh personilnya.

Menurutnya giat ops yustisi ini adalah sebagai upaya mencegah penyebaran Covid 19 dan mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi prokes.

Scroll to top