3,2 Milyar Lebih Dana Nasabah Perbankan Amblas, Penyidik Polda Riau Berhasil Ringkus Pelaku

3,2 Milyar Lebih Dana Nasabah Perbankan Amblas, Penyidik Polda Riau Berhasil Ringkus Pelaku

Kamis 24 Juni 2021 18:26:39 WIB

tribratanewsriau.com. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto bersama Direktur Kriminal Khusus Polda Riau yang di damping oleh Kasubdit II Direskrimsus Polda Riau menggelar Konperensi Pers Tentang Pengungkapan Kasus Kejahatan Perbankan di sebuah Bank swasta di Pekanbaru, hari Kamis tadi sore (24/06/2021).

Dalam keterangannya kepada awak pers, Sunarto mengatakan bahwa kejahatan perbankan ini bermula dari laporan nasabah bernama Arif Budiman yang kaget karena telah terjadi transaksi pencairan dana dari beberapa rekening Giro perusahaan miliknya yang dilakukan tanpa seijin dan persetujuan dirinya.

Atas kejadian tersebut penyidik melakukan penelitian dan setelah cukup kuat menaikkan penyelidikan ke penyidikan dengan pemeriksaan terhadap 22 saksi termasuk saksi ahli perbankan dan dari Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. Perbuatan melawan hukum ditemukan penyidik dari proses transaksi Sembilan lembar cek yang mengakibatkan kerugian Arif Budiman selaku nasabah. Selanjutnya atas pemeriksaan beberapa saksi dan saksi ahli, Penyidik menetapkan 2 orang Tersangka yakni IOG (34 thn) , mantan Manager Bisnis Komersial dan TDC (30 thn) selaku petugas Teller Bank BJB Cabang Pekanbaru.

Penarikan dana nasabah ini dapat terjadi karena tersangka TDC selaku Teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah pada cek atas perintah Tersangka IOG untuk selanjutnya melakukan transaksi penarikan dari rekening Giro tanpa melakukan verifikasi yang menjadi syarat formil kelengkapan cek dan memberikan uang dari pencairan kepada yang tidak berhak yakni atasannya IOG.

“Tersangka IOG kita tangkap di Jakarta, hari Jumat 4 Juni yang lalu. Dan status IOG saat ini adalah mantan Manager karena sudah diberhentikan bulan Maret 2019 dari Perbankan tempat dia bekerja” ujar Narto. Penahanan tersangka IOG, sesuai pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b UU Republik Indonesia No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Sementara itu satu tersangka lainnya adalah TDC, namun tidak dilakukan penahanan dengan alasan, perbuatan tersebut dilakukan TDC karena dibawah perintah atasan (IOG) dan Tersangka TDC tidak mendapatkan keuntungan dari perintah tersebut.

Dalam penutup Konpers, Kombes Narto menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa setiap pegawai Bank memiliki potensi untuk melakukan kejahatan Tindak Pidana Perbankan, salah satu contoh tindakan Teller bersama dengan Manager Bisnis Komersial ini. “Oleh karena itu setiap nasabah harus hati hati dan waspada serta selalu cek rekening tabungan” ujar Narto menutup pembicaraan

Scroll to top