|
Tribratanewsriau.com - Tim petugas gabungan yang terdiri dari personil TNI Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan operasi Yustisi terhadap pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Pasar Tuah Serumpun, Jalan Raya Perawang Km 4, Tualang, Siak, Senin (28/6/2021).
Operasi langsung dipimpin oleh Kabag Ops Polres Siak Kompol Usril SH,MH, dan didukung oleh personil Polres Siak dan Polsek Tualang serta tim Yustisi Siak yang dipimpin oleh Kabid Perundang-undangan, Subandi S.Sos MSi dan PPNS Siak, Syahrul SH,MH.
Pelaksanaan pendisiplinan dibagi menjadi 3 bagian yaitu di jalan Pasar Km 4, dalam pasar dan sekitaran Pasar. Dalam pelaksanaan ini petugas mencari ataupun memburu ( Hunting ) oknum pelanggar Prokes.
“Kegiatan penindakan bagi sipelanggar Prokes tersebut sesuai dengan Perda No. 4 tahun 2020. Sebanyak 40 tindakan orang terjaring dalam operasi Yustisi diantaranya 22 orang tindakan dengan tertulis dan 18 orang tindakan sidang Online. Hal ini dilaksanakan untuk mencegah Covid-19 yang saat ini belum hilang,” kata Kabag Ops.