Polres Rohil Berhasil Gulung 6 Pengedar Narkoba di Bagan Batu

Polres Rohil Berhasil Gulung 6 Pengedar Narkoba di Bagan Batu

Rabu 14 Juli 2021 15:54:44 WIB

Tribratanewsriau.com - Satresnarkoba Polres Rohil Berhasil menggulung 6 orang diduga pengedar dan pengguna ekstasi dan sabu di Bagan Batu. Keenam tersangka itu yakni NS (34) (Residivis), Aseng (41) (Residivis), DPR alias Begok (30), AH alias Koprol (18), HP alias Pran (25) (Residivis) dan AS (24). Dari tangan tersangka diamankan sebanyak 17 butir pil ekstasi dan 0,99 gram sabu.

Penyelidikan berawal dari Jalan Lintas Riau-Sumut, di Hotel Suzuya Bagan Batu tepatnya di kamar 311, Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah, pada Rabu (7/7/2021) pukul 22.00 WIB, dan dikembangkan lagi pada Kamis (8/7/2021) pukul 01.45 WIB.

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH yang dikonfirmasi pada Rabu (14/7/2021) membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis ekstasi dan sabu di wilkum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

"Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil memperoleh informasi bahwa ada sesorang menyimpan Narkotika jenis pil ekstasi (inex), selanjutnya Tim Opsnal Polres Rohil dengan didampingi pihak resepsionis hotel memasuki kamar 311, diketahui 1 orang laki laki yang mengaku bernama Nanang Sidiq alias Nanang, kepadanya dilakukan pengeledahan badan dan ditemukan 5 butir pil Extacy" pungkas Juliandi.

Dari keterangan tersangka, narkotika tersebut didapat dari Dedi Putra, kemudian pada saat penggeledahan di dalam kamar hotel, datang laki laki mengaku atas nama Ardianto, dan kepadanya dilakukan interogasi, tujuan kedatangannya, kemudian penggeledahan badan dan didapati narkotika jenis ekstasi (inex) sebanyak 3 butir.

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa narkotika tersebut didapatinya dari Heri Pranata alias Pran. Kemudian ada 2 orang laki laki datang kembali ke kamar tersebut, mengaku bernama Dedi dan Alfin lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus platik bening yang berisikan butiran Kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dan 2 buah Pil inex (extacy). Atas kejadian tersebut dilakukan pengembangan.

Pengembangan penangkapan dilanjutkan terhadap terget atas nama Heri Pranata. tepat di depan Graha Yamaha Bagan Batu, berhasil dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi (inex) sebanyak 2 butir, setelah di interogasi diketahui narkotika tersebut didapat dari temannya bernama Arif.

Kemudian tepat di jalan lintas Riau-sumut Km. 06 di depan toko Alfamart, Kelurahan Bahtera Makmur dilakukan penangkapan terhadap Arif. Digeledah dan ditemukan berupa 5 butir narkotika jenis ekstasi (inex) warna hijau kuning di tanah tidak jauh dari penangkapannya.

Kesemuanya barang bukti adalah 16 butir kapsul warna hijau kuning diduga Extacy, 1 buah Pil warna biru diduga Narkotika Jenis Extacy, 1 bungkus plastic bening diduga berisi Narkotia Jenis Shabu 8 Unit Handphone dengan berbagai Merk yang digunakan tersangka untuk komunikasi, dan Sisa Uang tunai Hasil Penjualan Narkotika sebesar Rp771.000.

"Keenam tersangka setelah dilakukan tes urine hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan pasal yang disangkakan Pasal 114 Jo pasal 112 Jo pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya

Scroll to top