Bawa Ganja, Buruh Harian Perusahan di Inhil Ditangkap Polisi

Bawa Ganja, Buruh Harian Perusahan di Inhil Ditangkap Polisi

Jumat 16 Juli 2021 18:08:14 WIB

Tribratanewsriau.com - Seorang buruh harian perusahaan di Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Inhil diamankan oleh Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir (Inhil) pada Kamis (15/7/2021).

Pemuda berinisial MI (21) diamankan di pintu masuk PT. RSUP Jalan BTN Parit 1, Desa Pulau Burung.

Kapolsek Pulau Burung, AKP Sabaruddin melalui Paur Humas Ipda Esra, Jumat (16/7/2021) mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota Polsek Pulau Burung mendapat informasi dari sekuriti.

"Jadi, ada informasi dari sekuriti perusahaan bahwa ada seorang karyawan berinisial MI yang hendak masuk kerja dan diduga membawa narkotika jenis ganja," ungkapnya.

Mendapat informasi tersebut Kapolsek Pulau Burung lalu memerintahkan anggotanya menuju TKP untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 paket kecil ganja kering dibungkus dengan plastik bening.

Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan rumah kontrakan pelaku di Parit 1 Desa Pulau Burung, ditemukan 20 paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi disimpan dalam kamar. Total berat kotor ganja yang berhasil diamankan 89,72 gram

"Pelaku lalu diamankan di Mapolsek untuk dilakukan penyidikan. Pelaku dikenakan Pasal 114 Jo 111 UU RI No.35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun penjara," kata Ipda Esra

Scroll to top