Berkat informasi masyarakat,
Polres Pelelawan tangkap pengedar daun ganja

Polres Pelelawan tangkap pengedar daun ganja


Minggu 31 Juli 2016 21:31:05 WIB
Tribratanewsriau. TIM Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap peredaran ganja seberat 4 kilogram. Dua bandar masing-masing berinisial CA (33) dan YA (40) tak butuh waktu tiga hari untuk mengincarnya. Kini keduanya sudah diamankan di Mapolres Pelalawan.
 
Untuk bandar ganja warga pendatang asal Kecamatan Padang Tualang Basilam, Langkat, Sumatera Utara (Sumut) diringkus di rumah kontrakannya di Jalan Seminai, Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Rabu (27/7) sekitar pukul 21.00 WIB.
 
Bersama banda ganja itu diamankan barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 52 paket kecil, tiga paket sedang dan empat paket besar dengan total berat 4 kilogram. Kemudian uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1,1 juta, handphone, dua buah tas dan satu bal kertas pembungkus nasi.
 
Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo melalui Wakalpores Kompol Bayu Wicaksono SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Edi Yasman dan Kanit I Narkoba Ipda Riyanto Tinambunan MSi dalam pres realise di Mapolres, Kamis (28/8) siang mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap dari informasi masyarakat.
 
"Anggota butuh waktu 3 hari melakukan penyelidikan baru berhasil ditangkap saat sedang berada di rumah kontrakannya. Awalnya barang bukti ada 5 kilo, tapi sebahagian telah terjual dan tersisa 4 kilo. Sekarang kasusnya masih kita kembangkan," ujar Wakapolres Pelalawan.
 
Dijelaskan Wakapolres, bahwa hasil pemeriksaan ganja itu berasal dari Pangkalan Berandan, Sumut yang dikirim melalui jasa bus. Setelah tiba langsung dijemput tersangka CA untuk di edarkan di Pangkalan Kerinci bersama dengan rekannya Ya.
 
Tapi aksi penjualan daun memabukkan itu tercium polisi, hingga tim Reserse Narkoba Polres Pelalawan langsung turun melakukan penyelidikan. Akhirnya berhasil terhendus keberadaan bandar ganja itu. Tidak membuang waktu lagi penyergapan dilakukan.
 
Selain berhasil mengamankan kedua tersangka, polisi juga melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti bungkusan plastik hitam berisi 50 paket kecil ganja siap edar. 
 
Selanjutnya kembali ditemukan karung plastik putih berisi empat paket ganja ukuran besar dalam lemari kosong, dan dua paket kecil serta tiga paket sedang di dalam kamar tersangka.
 
Atas temuan barang bukti ganja kering itu tersangka CA mengakui miliknya yang belum sempat di jual bersama temannya yang tinggal di rumah petak tersebut. Tanpa perlawanan kedua tersangka bersama BB diamankan ke Mapolres Pelalawan, untuk diproses lebih lanjut.
Repro:pekanbarumx (eda)
Scroll to top