Pegang uang milik perusahaan,
pemuda ini menggelapkan untuk kepentingan pribadi

pemuda ini menggelapkan untuk kepentingan pribadi


Minggu 31 Juli 2016 22:01:11 WIB
Tribratanewsriau. Polsek Ujung Batu mengamankan seorang pria berinisial Er. Pria berusia 40 tahun ini diduga gelapkan uang di tempatnya bekerja CV Mega Bintang Lestari, distributor barang harian.
 
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Efendi Lupino menjelaskan, tersangka bekerja sebagai sales. Diduga telah melakukan dugaan penggelapan dalam jabatan.
 
"Penggelapan yang dilakukan yakni menagih uang dari pelanggan. Namun uang itu tidak disetorkan ke perusahaan. Uang itu justru dipakai untuk keperluan pribadi" kata Efendi, Sabtu (30/7).
 
Akibat perbuatan warga Kecamatan Ujung Batu itu, perusahaan diduga mengalami kerugian Rp18,6 juta. Melalui karyawannya bernama Misna (22), kasus ini dilaporkan ke Polsek Ujung Batu, Jumat (29/7) pukul 17.00 WIB.
 
"Tak lama setelah dilaporkan, Er lalu ditangkap" jelas Efendi. Bersama tersangka turut diamankan barang bukti lima lembar faktur penjualan barang.
 
Berdasarkan laporan Misna, ada lima toko/swalayan yang menjadi langganan CV MBL. Di lima tempat inilah Er diduga telah menagih uang, tapi tak disetorkan kepada kasir.
 
"Swalayan Sahabat Bunda Rp2,2 juta, Swalayan Latifa Rp5,7 juta, Toko Rudi Snack Rp6,9 juta, Toko Putra Jaya Rp900 ribu dan Toko Putra Komara Rp2,8 juta. Total kerugian perusahaan Rp 18,6 juta" ungkap Ipda Efendi
Repro:pekanbarumx (eda)

Scroll to top