Polres Kampar Ringkus 2 Pelaku Narkoba Di Desa Bukit Sembilan

Polres Kampar Ringkus 2 Pelaku Narkoba Di Desa Bukit Sembilan


Senin 01 Agustus 2016 09:07:15 WIB
TBnewsriau - Kedua tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AH alias IN (LK 22 TH) dan YP alias YD (LK 20 TH), keduanya warga desa Bukit Sembilan kecamatan Bangkinang kabupaten Kampar.

Penangkapan kedua tersangka kasus narkoba ini berawal ketika aparat Kepolisian mendapat informasi tentang seringnya transaksi narkoba di wilayah desa Bukit Sembilan yang meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar kemudian melakukan penyelidikan ke wilayah tersebut.

Saat berada di daerah tersebut, petugas melihat 2 orang mencurigakan yang mengendarai sepeda motor tengah berhenti di depan salahsatu rumah warga. Beberapa saat kemudian dilakukan penggerebekan terhadap kedua tersangka dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan. 

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka AH alias IN ditemukan 4 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu dibungkus plastik bening yang disimpan di kantong sebelah kanan celananya.

Sementara itu dari tersangka YP alias YD ditemukan 2 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang disembunyikan didalam celana dalamnya, selain itu dari tersangka kedua ini juga ditemukan 1 buah kaca pirex, 3 buah pipet plastik dan beberapa lembar plastik bening serta beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui KasatRes Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Tapip bahwa kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Scroll to top