Dalami Kasus Korupsi Sertifikat Kebun KUD Siampo Pelangi, 5 Warga Diperiksa Kejari Kuansing

Dalami Kasus Korupsi Sertifikat Kebun KUD Siampo Pelangi, 5 Warga Diperiksa Kejari Kuansing


Rabu 03 Agustus 2016 11:40:00 WIB
Tribratanewsriau. Setelah statusnya ditingkatkan ke penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) terus mengumpulkan barang bukti kasus korupsi pembuatan sertifikat kebun KUD Siampo Pelangi Cerenti. Dimana, KUD tersebut menerima kucuran dana dari PTPN V Pekanbaru untuk pengurusan sertifikat kebun.

"Iya, lima orang warga yang merupakan anggota KUD Siampo Pelangi kita panggil dan kita periksa terkait kasus tersebut," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Jufri, SH, MH melalui Kasi Intel, Revendra, SH, Selasa (2/8/2016) di Telukkuantan.

Dikatakan Revendra, lima orang yang diperiksa sebagai saksi diminta keterangan mengenai kondisi kebun kelapa sawit yang dibuat oleh KUD Siampo Pelangi dan PTPN V Pekanbaru dengan pola KKPA.

"ereka mulai diperiksa sekitar pukul 14.00 Wib dan selesai sore" ujar Revendra.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, PTPN V mengucurkan dana sekitar Rp1,2 miliar untuk mengurus sertifikat kebun. Namun, menurut keterangan sejumlah saksi, sertifikat tersebut tidak pernah‎ diurus oleh Arlimus, selaku Ketua KUD Siampo Pelangi.

Dalam pendalaman perkara ini, Kejari Kuansing juga telah memeriksa sejumlah saksi, dimulai dari masyarakat, BPN Kuansing hingga pihak PTPN V. Kendati demikian, Arlimus belum pernah sekali pun menghadiri panggilan Kejari. 
Repro: goriau (eda)
Scroll to top