Edarkan shabu
Pekerja Bank Mandiri Berbasis Syariah ditangkap Polisi

Pekerja Bank Mandiri Berbasis Syariah ditangkap Polisi


Rabu 03 Agustus 2016 14:26:41 WIB
tribratanewsriau. Seorang pekerja kontrak di Perbankan Bank Syariah Mandiri (BSM) Kota Dumai di Jalan Jendral Sudirman Kota Dumai terlibat dalam serangkaian peredaran Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu. Tersangka R (29) warga Kecamatan Dumai Barat, diamankan pihak Intel Kodim 0320/Dumai di Gang Listrik Jalan Tegalega Kota Dumai. Sebelumnya laporkan tersebut kerap didapatkan dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi Transaksi Narkotika.

Meskipun sudah bekerja sebagai pekerja kontrak di BSM, tidak membuat R (29) mencukupi kebutuhannya, R (29) nekat menjadi kurir Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu sebanyak 30,7 Gram.

Hal itu dibenarkan pihak Polres Dumai melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Dumai AKP Johari SH, Senin (1/8/2016) mengatakan, pihaknya sudah menerima tersangka yang diamankan Intel Kodim 0320/Dumai sebelumnya. "Kita telah terima tersangka R (29) beberapa hari yang lalu atas dugaan tersangka memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan atau diduga sebagai seorang pengedar Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu sejak lama," ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Dumai menjelaskan, R (29) ialah merupakan warga Kelurahan Purnama Kecamatan  Dumai Barat yang diduga terlibat dekat dari pelaku jaringan besar, dan berdasarkan informasi yang di rangkum Sat Res Narkoba Polres Dumai bahwa R (29) dalam kesehariannya bekerja sebagai pekerja kontrak di Bank Syariah Mandiri.

Lanjut AKP Johari SH menjelaskan, adapun dari tangan tersangka telah ditemukan Barang Bukti (BB) Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu Bungkus Besar seberat 25 Gram, dan Bungkusan Sedang seberat 5 Gram, sehingga total Barang Bukti (BB) Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka R (29) ialah sebesar 30,7 Gram, sementara jumlah BB tersebut di taksir sebesar Rp. 30 Juta.

Dari pengakuan tersangka kepada pihak Kepolisi, Barang Bukti (BB) dibawa untuk diantar dan diserahkan kepada seseorang berinisial WA. Pelaku mengaku sudah ditangkap terlebih dahulu sebelum mengantarkan pesanan, tersangka juga mengatakan bahwa dirinya baru pertama kali melakukan hal tersebut sebagai pengatar barang yang dititipkan, jika barang sudah sampai maka tersangka nantinya akan menerima upah yang dijanjikan.

Tersangka juga mengaku bekerja di Bank Syariah Mandiri Kota Dumai yang dikontrak sebagai pekerja dibidang penagihan. Atas perbuatan tersangka, dirinya akan dijerat ataupun dikenalan Pasal 112 Ayat 2 Jo 114 Ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Repro: Tbnewspekanbaru (eda)
Scroll to top