Amnesia karena terbentur aspal,
Wanita ini korban jambret seorang narapidana,

Wanita ini korban jambret seorang narapidana,


Kamis 04 Agustus 2016 16:49:22 WIB
tribratanewsriau. Waktu menunjukkan sekitar pukul 18.00 WIB. Mengendarai sepeda motor, Yiyin berniat pulang ke rumah. Dia baru selesai kerja.

Saat melintas di Jalan Lili, tepatnya di  Hush Food Court, wanita 50 tahun itu tiba-tiba tersungkur. Ibu rumah tangga ini jatuh ke aspal setelah tasnya ditarik dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih. 

Spontan, Yiyin berteriak minta tolong. Suara jeritannya itu mengundang perhatian warga. Alhasil, salah satu pelaku yang belakangan diketahui berinisial Nh, berhasil ditangkap tak jauh dari sana. Tak pelak, pria 28 tahun itu pun jadi bulan-bulanan massa. 

Setengah babak belur, warga Jalan Sidomulyo, Perumahan Griya Nusantara, Kelurahan Sidomulyo Timur,  Kecamatan Marpoyan Damai itu diserahkan ke polisi. Sementara rekannya yang diketahui berinisial Vm, lolos dari amukan massa. Dia berhasil kabur dari tempat kejadian perkara.

"Baru satu kali menjambret. Aku dihajar massa, kepalaku benjol. Gak tau dipukul pakai apa," ujar Nh yang sehari-hari bekerja sebagai sopir oplet jurusan Panam ini saat ditemui Pekanbaru MX,  Selasa (26/5).

Menurut Nh, aksi tersebut dilakukan karena perlu. "Untuk keperluan sehari-hari," ujar pria yang baru 11 bulan lalu keluar penjara karena terlibat kasus penggelapan ini.

Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Ipda Eru Alsepa SIK kepada Pekanbaru MX, Selasa (26/5) mengatakan, setelah mengamankan Nh, mereka langsung melakukan pengembangan. "Saat diamankan, tersangka Nh dalam kondisi luka. Kita obati dulu, setelah itu kita lakukan pengembangan. 

Hasil pengembangan, keesokan harinya, tepatnya Jumat (22/5), polisi berhasil menangkap Vm di sebuah warung di Jalan Dahlia. Kepada petugas, pemuda 20 tahun ini mengaku baru sekali menjambret.

"Karena diajak Nh. Saat massa mengejar, aku berhasil lolos," sebut  lajang warga Jalan Dahlia, Sukajadi yang bekerja sebagai sopir L-300 ini.

Sementara Yiyin, akibat terjatuh saat pesitiwa jambret, Rabu (20/5) lalu, kini dia masih trauma. "Korban mengalami amnesia ringan akibat kepalanya membentur aspal saat terjatuh," sebut Eru.

Kini, kasus jambret tersebut masih dalam pengembangan. Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti Honda Beat putih, tas jinjing wanita, Hp Blackberry, tablet dan uang tunai Rp50 ribu.  "Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Eru. 
Repro: go riau (eda)
Scroll to top