Buru pelaku penyebar serum palsu,
Polisi periksa sebuah Apotik di Pekanbaru

 Polisi periksa sebuah Apotik di Pekanbaru
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK
Kamis 04 Agustus 2016 17:48:47 WIB
tribratanewsriau. Lakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga tersangka pengedar serum palsu, S, P dan A alias BY. Satreskrim Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau kini tengah memburu seseorang yang diduga sebagai pemasok serum tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, Kamis (4/8/2016) mengungkapkan, pihaknya sedang menyelidiki seseorang yang diakui ketiga tersangka sebagai pemasok serum palsu itu. "Kita sudah kantongi identitas yang diduga sebagai pemasoknya," kata Bimo.

Namun, saat digali lebih lanjut mengenai pemasok tersebut, Bimo enggan untuk mengungkap identitas pelaku. "Belum bisa kita sebutkan, karena saat ini dalam pengejaran. Nanti, setelah diamankan akan kita ekspos," ujarnya.

Ia menambahkan, apotek L milik A alias BY tersebut sudah beroperasi di Jalan Hangtuah, Pekanbaru sejak dua tahun lalu tanpa izin dari pihak terkait.

"Sebelumnya, apotek L bernama apotek S dan memang tidak memiliki izin. Obat-obatan yang ada di apotek juga banyak tidak memiliki izin edar," urainya.

"Untuk proses hukum, ketiga tersangka terancam hukuman sepuluh tahun penjara karena melanggar pasal 196 dan 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," jelas Kasat.
Repro: go riau (eda)
Scroll to top