![]() |
![]() |
|
Tribratanewsriau.com - Polsek Limapuluh, Polresta Pekanbaru, kembali berhasil mengamankan satu orang DPO pelaku tindak kejahatan dengan pemberatan yang beraksi di XP Club Jl. Jenderal Sudirman.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK, MH menyampaikan melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH kita telah berhasil mengamankan satu orang DPO pencurian di XP Club yang mana sebelumnya 2 orang pelaku telah diamankan terang Kapolsek di tempat terpisah, Minggu (6 /2/2022 ).
Untuk kronologis penangkapannya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Jalan Setia Budhi Kel. Pesisir. Atas Informasi itu tidak tunggu lama Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Adhika Karya Gita S.I.K, M.H langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Lukman S.H, M.H bersama Panit Opsnal IPDA Erohiman dan tim bergerak untuk menangkap Pelaku.
"Tidak sia-sia akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku NA laki-laki (DPO) yang selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Limapuluh untuk dintrogasi dan proses hukum lanjutnya" ujarnya.
Dalam proses introgasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama K dan N di XP Club KTV Jalan Jenderal Sudirman dengan mencuri AC Sentral merek Gree sebanyak 6 enam unit dengan total kerugian -+ 30 Juta.
Dalam penangkapan tersebut barang bukti yang diamankan satu unit Outdoor AC Central Merek Gree dengan kondisi hanya sarangnya fan komponen isinya sudah tidak ada lagi 1 (satu) buah tang potong yang gagangnya berwarna merah.
"Jadi kita telah berhasil menangkap seluruh pelaku pencurian di XP Club yang berjumlah 3 Orang dan atas tindakan nya ini pelaku NA kami kenakan Pasal 363 Ayat (2 ) KUH.Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun" tutup Kompol Dany Andhika.