Pengembangan kasus Serum
Tersangka W Edarkan Serum Palsu Setelah Mendapat Pesanan dari Dokter

Tersangka W Edarkan Serum Palsu Setelah Mendapat Pesanan dari Dokter


Selasa 09 Agustus 2016 16:32:10 WIB
tribratanewsriau. Kasus peredaran serum palsu masih terus dikembangkan Satreskrim Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau, setelah meringkus empat tersangka berinisial, S, P, A alias By dan terakhir adalah W yang ditangkap Sabtu (6/8/2016) lalu.

"Saya ambil barang (serum palsu) dari apotek Lekong Farma, seharga Rp950 ribu perkotaknya dan dijual lagi Rp1,2 juta," kata W saat berbincang dengan GoRiau.com, Selasa (9/8/2016) siang di Mapolresta Pekanbaru.

Sedikit Ia (W) mengungkapkan, jika serum tersebut dibeli dari apotek Lekong Farma setelah mendapat pesanan dari kenalannya disalah satu klinik yang berada di Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

"Terakhir kemarin ada dokter yang pesan, jadi saya jual ke sana (pemesan, red)," tutur W yang sudah tiga tahun berprofesi sebagai sales di apotek Yasmin tersebut.

Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, saat dikonfirmasi GoRiau.com, mengatakan jika saat ini pihaknya belum bisa untuk mengungkapkan kemana serum tersebut diedarkan oleh para tersangka.

"Masih proses penyidikan, kita belum tahu apakah serum itu dijual ke klinik atau perorangan. Sementara ini, serum itu beredar melalui apotek-apotek dan belum bisa dipastikan ada berapa apotek," papar Bimo.

Sebelumnya, Polresta Pekanbaru menetapkan empat tersangka atas kasus peredaran serum palsu di Kota Pekanbaru. Keempatnya, berinisial S, P, A alias By dan W diancam hukuman sepuluh tahun penjara karena melanggar pasal 196 dan pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
repro: goriau (eda)

Scroll to top