Penimbun Minyak tanah illegal ditangkap aparat Polres Pelelawan

Penimbun Minyak tanah illegal ditangkap aparat Polres Pelelawan


Rabu 10 Agustus 2016 09:17:02 WIB
tribratanewsriau. Jajaran Polres Pelalawan berhasil membongkar penimbunan minyak tanah (mitan) di sebuah rumah di Jalan Sejahtera, Gang Mujur, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
 
Dalam pengerebekan itu, polisi berhasil mengamankan sebanyak 27 ribu liter mitan. Hal itu, karena pengusaha tidak memiliki izin usaha penyimpanan dan izin niaga. Dengan begitu polisi mengamankan pemiliknya bernama April Joni Simanungkalit, Kamis (4/8) lalu.
 
Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelani SH, Selasa (9/8) kemarin mengungkapkan, bahwa pengungkapan penimbuan jenis minyak tanah itu berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya rumah yang dicurigai menyimpan minyak.
 
"Setelah mendapat informasi kita langsung turun melakukan pengerebekan dan berhasil menemukan minyak tanah yang disimpan dalam rumah yang dijadikan gudang. Sekarang pe-miliknya yang telah ditetapkan tersangka telah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim. 
 
Dalam pengeledahan itu, berhasil disita barang bukti (BB) 10 drum ukuran 200 liter, empat buah jerigen ukuran 35 liter berisi minyak tanah dengan total 2.000 liter, serta satu buah bult tank plastik berisi 700 liter bbm jenis solar.
 
"Hasil pemeriksaan usaha penimbunan minyak tahan itu telah berlangsung selama setahun dan tersangka mengaku mendapat pasokan dari Jambi, dan diedarkan di warung-warung yang ada di Kota Pangkalan Kerinci," ungkap Herman.
 
Maka setelah barang bukti diamankan ke Mapolres Pelalawan baik ribuan liter mitan, serta alat pendukung lainnya. Kini rumah yang dijadikan gudang oleh tersangka telah dipasang police line. Sementara kasusnya kini masih dalam proses lebih lanjut oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan.
 
"Sekarang sampel barang bukti telah kita bawa untuk diperiksa ke labfor, guna memastikan benar itu minyak tanah, dan sekaligus meminta keterangan ahli," tambah Kasat Reskrim
Repro: pekanbarumx (eda)
Scroll to top