Polsek Tampan Kembali Ungkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Jambret)

Polsek Tampan Kembali Ungkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Jambret)

Selasa 12 April 2022 12:05:17 WIB

Tribratanewsriau.com - Polsek Tampan kembali mengamankan 2 (dua) orang laki-Laki diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Lobak, Kel. Delima, Kec. Bina Widya, Pekanbaru, Minggu (10/04/2022).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK, berdasarkan Laporan Polisi An. WITRI NENGSIH (10/04) didampingi Kanit Reskrim AKP Aspikar SH menjelaskan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (Jambret).

Kejadian berawal saat korban mengendarai sepeda motor seorang diri dan pada saat di TKP jalan Lobak Kel. Delima kec. Tampan pekanbaru (10/04) pukul 18.15 WIB, tiba-tiba datang dua pelaku berboncengan dengan mengendarai sepeda motornya memepet korban dari sebelah kanan. Kemudian pelaku yang duduk di belakang langsung menarik gelang di tangan kanan korban dan berhasil mengambil gelang milik korban, kedua pelaku langsung melarikan diri.

"Korban secara spontan berteriak jambret, sehingga menarik perhatian pengendara lain dan warga langsung mengejar kedua pelaku hingga sepeda motor yang di kendarai kedua pelaku menambrak kendaraan lain yang sedang melintas, akhirnya kedua pelaku berhasil di amankan warga dan di serahkan ke Polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya." ujar Kapolsek.

Setelah dilakukan Introgasi, pelaku pertama laki-laki inisial A.R, berusia 19 tahun, Alamat Jalan Lobak Gg. Iklas Kel. Delima Kec. Bina Widya Pekanbaru dan pelaku kedua laki-laki inisial M.A berusia 24 tahun, Alamat Jalan Cipta karya Gg Damai Kel. Silang Munggu Kec. Tuah Madani Pekanbaru. Keduanya merupakan residivis dan Urine keduanya Positif (+) mengandung Narkotika jenis metamfetamina.

Lebih lanjut, pelaku mengakui telah melakukan jambret sebanyak 11 kali di TKP antara lain: Jln Lobak berhasil mengambil gelang emas 8 gram, di terminal Akap berhasil mengambil dompet berisikan uang 328.000, Jalan Purwodadi berhasil mengambil Hp vivo Y91, di Jalan Suka Karya berhasil mengambil kalung emas 2 Gram, di Kualu pasar Tarai berhasil mengambil gelang 12,5 gram, di Simpang Jalan Suka Karya berhasil mengambil Kalung Emas 3.85 Gram, di Simpang Panam berhasil mengambil gelang emas 10 gram, di Stadion Utama Jalan Naga Sakti berhasil mengambil emas 15 gram, di SPBU pasar pagi berhasil mengambil gelang Emas total Rp 4.800.000, di RSJ Tampan berhasil mengambil tas warna Hitam, dan di Jalan Cipta Karya berhasil mengambil gelang 3 Emas Rp 5.000.000.

Kapolsek Kompol I Komang menjelaskan, Barang Bukti (BB) yang disita dari tangan pelaku berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Streat Warna Hitam BA 4325 BB dan 1 (satu) gelang emas 24 karat dengan berat 8 emas seharga Rp. 18.300.000 milik korban

"Kedua Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) dikenakan pasal 365 K.U.H.P dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara," tutup Kompol I Komang Aswatama SH SIK.

Scroll to top