Dalami kasus jambret 3 hari lalu,
Unit Reskrim Polsek Limapuluh lakukan pengembangan kasus

Unit Reskrim Polsek Limapuluh lakukan pengembangan kasus


Jumat 12 Agustus 2016 15:16:24 WIB
Tribratanewsriau. Unit Reskrim Polsek Limapuluh, Pekanbaru, Provinsi Riau masih mengembangkan kasus jambret spesialis gelang emas, pelaku RH (20) yang ditangkap Selasa (9/8/2016) lalu.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Deddy Herman, melalui Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda M Bahari Abdi, jumat (12/8/2016) mengatakan, pihaknya masih memburu dua rekan pelaku berinisial BO dan DD.

"RH ini biasa main (menjambret) bersama rekannya, kadang sebagai joki dan juga sebagai eksekutor. Total ada 20 TKP," kata Abdi.

Sementara itu, RH saat diwawancarai, jumat (12/8/2016) mengakui jika dirinya hanya menjambret korban yang memiliki gelang emas dan biasa beraksi di sekitar pasar dan pusat keramaian.

"Kalau emas jelas dapatnya, untuk 1 emas dijual seharga Rp1 juta," aku RH yang pernah tertangkap massa saat beraksi di wilayah Sukajadi pada tahun 2015 silam.

"Ada yang menampung (penadah) dan hasilnya untuk biaya sehari-hari dan foya-foya, juga bayar kos-kosan di Jondul," sambungnya.

Kanit menambahkan, dalam menjalankan aksinya, RH cukup cerdik, dengan dibantu rekannya yang mengikuti pelaku dari belakang, kemudian berpura-pura bertanya kepada korban. "Untuk proses hukum, RH kita jerat pasal 363 KUHP, ancaman tujuh tahun penjara," tutup Kanit.
Repro: goriau (eda)

Scroll to top