Polsek Kerumutan Melakukan Operasi Illegal Logging Di Hutan Suaka Marga Satwa

Polsek Kerumutan Melakukan Operasi Illegal Logging Di Hutan Suaka Marga Satwa


Senin 31 Agustus 2015 08:06:47 WIB
Pelalawan - Pada Hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekira pukul 10.00 Wib, telah  dilakukan operasi Ilegal Loging di Hutan Lindung suaka marga satwa Kec. Kerumutan Kab. Pelalawan oleh tim Polsek Kerumutan yang dipimpin oleh Kapolsek Kerumutan IPTU AZ ROFIQI beserta 6 Orang personil Polsek Kerumutan.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan lebih kurang 50 an kubik tumpukan kayu yang sudah diolah oleh para pelaku illegal logging. Sempat dilakukan pengejaran terhadap para pelaku yang diduga melakukan illegal logging, yang pada saat itu mengetahui kedatangan polisi langsung melarikan diri ke dalam hutan. Namun Hingga sore hari melakukan pengejaran dan karena keadaan sudah mulai gelap serta mempertimbangkan keselamatan anggota maka diputuskan balik kanan dan hanya berhasil mengamankan barang bukti milik para pelaku.

Adapun Barang Bukti yang diamankan dari operasi tersebut yaitu: 4 Unit mesin Chainsaw merk Stiil, . 4 unit sepeda pelangsir kayu, 3 buah kapak & parang, Pondok pelaku 3 unit.

Terhadap pondok yang diduga merupakan tempat tinggal sementara para pelaku beserta barang – barang perbekalan pelaku dilakukan pembakaran oleh tim agar tidak bisa digunakan lagi.Kegiatan operasi tersebut berakhir pukul 19.30 Wib, dan terhadap barang bukti yang berhasil ditemukan kini dibawa ke Polsek Kerumutan.



Scroll to top