Pria Ini Kembali Gol Lagi Di Kantor Polisi, Ini Kasusnya

Pria Ini Kembali Gol Lagi Di Kantor Polisi, Ini Kasusnya

Selasa 17 Mei 2022 18:23:28 WIB

tribratanewsriau.com -Ada pepatah yang familiar mengatakan ‘Hanya Keledai yang jatuh ke lubang yang sama dua kali’, nampaknya hal ini terjadi pada Tersangka Pencurian Pemberatan (Curat) inisial PG alias IC.

 

Sebab Dia, kembali diringkus Personil Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul), Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 23.00 Wib dengan kasus yang sama TP Curat. “Pria ini melakukan aksinya dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Toko Nadia Putri Kelurahan Kepenuhan Tengah, Rabu 17 Maret 2022 sekitar pukul 08.05 Wib,” ungkap Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Senin (16/5/2022).

 

Lanjutnya, Residivis ini diamankan berdasarkan Barang Bukti (BB) berupa hasil rekaman CCTV serta hasil Penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kepenuhan tentang telah terjadinya dugaan TP Curat Rabu 17 Maret 2022 sekitar Pukul 08.05 Wib. “Pencurian dilakukan Pelaku terhadap 15 Batang Besi Angker ukuran 8 mm, panjang 12m dengan total kerugian sekitar Rp. 1.500.000,” rinci AIPDA Mardiono Pasda SH. Ketika itu, Team melakukan surveillance dan observasi terhadap yang diduga pelaku, terhadap Pelaku diduga berada di Sungai Kuning, Kepenuhan Tengah.

 

Kemudian, Kapolsek Kepenuhan IPTU Anra Nosa SH MH bersama-sama dengan Anggota Polsek Kepenuhan melakukan undercover untuk melakukan penangkapan terhadap yang diduga Pelaku. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wib berhasil dilakukan penangkapan terhadap Pelaku dan mengaku bernama PG alias IC. “Terduga Pelaku, akhirnya mengakui perbuatannya, selanjutnya Dia (Tersangka) dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH.

 

Seterusnya, Kasubsi Si Humas Polres Rohul, berdasarkan pendalaman Terhadap Pelaku PG alias IC, ternyata telah beberapa kali melakukan perbuatan pencurian dimaksud. “Kemudian baru saja selesai menjalani Putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian Kelas II, tertanggal 13 April 2022,” tutup AIPDA Mardiono Pasda SH mengakhiri.

Scroll to top