Gauli anak kandung sendiri,
Ayah tak bermoral ini ditangkap Polisi

 Ayah tak bermoral ini ditangkap Polisi
ilustrasi
Senin 15 Agustus 2016 13:55:40 WIB
tribratanewsriau. Akibat perbuatannya, pria berinisial Mu itu sudah mendekam di penjara. Warga Jalan Uka, Tampan ini ditangkap, Ahad (14/8). "Tersangka ditangkap di rumahnya pukul 24.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto SH SIK,  Ahad (14/8).
 
Putri kandung yang dicabuli Mu berinisial AR. Usianya baru enam tahun. Sejak Juni 2016, tercatat sudah delapan kali aksi serupa berlangsung.  "Pengakuannya sejak bulan Juni dan sudah 8 kali. Dilakukan saat istrinya tidak berada di rumah," sambung Bimo.
 
Terbongkarnya kasus ini ketika AR mengadu ke ibunya AN. Putri sulung dalam keluarga ini mengaku telah diperlakukan tak senonoh.
 
Pengakuan anaknya membuat AN bagai disambar petir. Tanpa sepengetahuan suaminya, wanita berusia 37 tahun itu lalu melapor ke polisi. "Begitu menerima laporan dan memeriksa saksi serta alat bukti, kita langsung melakukan penangkapan," kata Bimo lagi.
 
Kini tersangka sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lajut. "Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU No 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak," pungkas Bimo
Repro: pekanbarumx (eda)
Scroll to top