Bongkar rumah orang,
Dua pemuda ini ditangkap polisi

Dua pemuda ini ditangkap polisi


Senin 15 Agustus 2016 14:48:58 WIB
tribratanewsriau. Dua pemuda berinisial RR (22) dan AS (20)  ditangkap Polsek Rumbai Pesisir, Sabtu (23/8). Mereka terlibat kasus pencurian dengan pemberatan. Bersama keduanya diamankan televisi diduga hasil kejahatan.
 
Penangkapan mereka merupakan tindak lanjut laporan Agustina Herawati yang mengaku rumahnya dibobol pada Juli 2016 lalu. 
 
"Kasus ini masih dalam pengembangan," ujar Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Robinson Saragih. 
 
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah  mencuri di rumah yang terletak di Jalan Teluk Leok, Kelurahan Limbungan, Rumbai Pesisir. "Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP," lanjutnya.
 
Selain itu,pada saat ditangkap petugas juga mengamankan satu unit televisi yang diduga hasil kejahatan dari pelaku. Saat ini,Polisi masih terus mengembang penyelidikan terhadap 3 pelaku ini.
Repro: pekanbarumx (eda)
Scroll to top