Dua WN Pakistan yang Minta Sumbangan ke Masjid di Rohul Akhirnya Dideportasi

Dua WN Pakistan yang Minta Sumbangan ke Masjid di Rohul Akhirnya Dideportasi

Kamis 26 Mei 2022 16:40:49 WIB

tribratanewasriau.com. Dua warga negara Pakistan, Abdullah dan Ali Ghohar Shah, resmi dideportasi ke negaranya. Keduanya menyalahi izin tinggal selama berada di Indonesia.

Sebelumnya, kedua WN Pakistan itu diamankan oleh Polres Rokan Hulu (Rohul) atas laporan masyarakat. Mereka meminta sumbangan ke masjid-masjid di Negeri Seribu Suluk pada April 2022 lalu.

"Keduanya ditangkap saat mengaku menjadi musafir dan meminta bantuan ke Masjid Al Ikhwan di Desa Kepenuhan Tengah, Rokan Hulu Riau," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Mhd Jahari Sitepu, Rabu (25/5/2022).

Kedua WN Pakistan itu dipulangkan ke negaranya menggunakan maskapai Batik Air dari Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru ke Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 07.50 WIB. Mereka dikawal 4 petugas Rudenim Pekanbaru.



Dari Bandara Soekarno-Hatta, sekitar pukul 17.50 WIB, dua WNA itu diterangkan ke Pakistan dengan menumpang Emirates Airlines nomor penerbangan EK357 menuju Dubai, Uni Emirates Arab.

"Kemudian dilanjutkan menuju Kota Karachi di Pakistan menggunakan maskapai Emirates Airlines dengan nomor penerbangan EK0600," jelas Jahari.

Jahari mengingatkan kepada seluruh warga negara asing untuk tidak menyalahi aturan yang berlaku di Indonesia. Jika melanggar, maka akan dilakukan tindakan tegas.

"Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan terhadap WNA yang melanggar aturan. Sudah berulang kali kami melakukan pendeportasian, ada juga yang kami lanjutkan proses ke pengadilan karena melanggar Undang-undang Keimigrasian," tegas Jahari.

Scroll to top