18 Kali Beraksi dan Mendapatkan Hasil Rp 120 Juta, Pelaku Gembos Ban Ini Spesialis Antar Provinsi

18 Kali Beraksi dan Mendapatkan Hasil Rp 120 Juta, Pelaku Gembos Ban Ini Spesialis Antar Provinsi


Selasa 16 Agustus 2016 12:53:31 WIB

Tbnewsriau - Pihak Kepolisian Polsek Sukajadi bekerja sama dengan anggota opsnal Polresta Pekanbaru terus melakukan pengembangan terhadap tersangka gembos ban berinisial Ac (46) yang berhasil diringkus saat menjalankan aksinya di jalan Durian Kecamatan Sukajadi, Senin (15/8) siang.

Hasil dari pemeriksaan sementara penyidik, pelaku yang merupakan residivist mengaku terbukti telah menjalankan aksinya sebanyak 18 kali dengan kejahatan berbeda-beda.

“Pelaku ini juga pernah menjalankan aksi perampokan dengan menggunakan senjata api palsu jenis mancis dan pelaku lebih sering menjalankan aksi kejahatan pecah kaca,” ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Tonny Hermawan saat dikonfirmasi melalui Wakapolresta AKBP Ady Wibowo.

Pelaku yang telah lama diburu dikatakan oleh Ady diduga juga kerap menjalankan aksinya diluar wilayah Provinsi Riau. Akan tetapi, untuk pembuktian pihak Kepolisian Polresta Pekanbaru akan melakukan koordinasi dengan jajaran Polres lain.

“Saat ini Kasat Reskrim Kompol Bimo Arianto bersama anggota masih memburu pelaku lainnya dilapangan dan pelaku ini memang terkenal cukup licin,” ungkap Wakapolresta.

Sementara itu, ditempat terpisah Kompol Bimo Arianto yang dihubungi melalui Telpon Celullernya mengutarakan jika pihaknya telah menjadikan pelaku sebagai target penangkapan sejak tahun lalu. Pelaku yang kerap bepergian keluar daerah membuat pihaknya sulit melakukan penyelidikan.

“Pelaku ini memang sudah lama kita lidik, dan mereka kerap beraksi secara berkelompok. Kita masih dilapangan, pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun  ” jawab singkat Kasat.

Scroll to top