Polsek Kepenuhan Rohul Tangkap Pelaku Penggelapan Data di PT Eluan Mahkota

Polsek Kepenuhan Rohul Tangkap Pelaku Penggelapan Data di PT Eluan Mahkota

Rabu 15 Juni 2022 15:52:49 WIB

tribratanewsriau.com. Rohul — Kepolisian sektor (Polsek) Kepenuhan Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pemalsuan dan atau Penggelapan dan Penipuan dengan pelaku FLT Alias Dani (29) dengan korban Perusahan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Eluan Mahkota dengan memanipulasi data timbangan fiktif yang terjadi pada tanggal 11 Februari 2022.

Kapolsek Kepenuhan Rohul, Anar Rosa, SH.,MH mengatakan, bahwa Pelaku penggelapan berinisial FLT Alias Dani (29) berhasil ditangkap di Provinsi Jambi atas kerjasama dengan tim macan Satreskrim Polresta Jambi.

Dikatakan Kapolsek, Pada hari Jum’at tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 15.00 Wib, pelapor atas nama Tunggul Andreas Sianturi (31) melaporkan adanya timbangan fiktif dengan korban PKS PT. EMA yang terjadi pada tanggal 11 Februari 2022.

“Pelapor memeriksa timbangan fiktif tersebut dan menemukan ada kesalahan data TBS. Dimana saat itu, pelapor memasukan data TBS luar dengan Supplier AMS yang diangkut oleh Mobil Nopol BM 9239 MH. Kemudian, pelapor meminta Data Detail Penerimaan TBS Luar dari Supplier untuk diperiksa. saat di periksa, Pelapor menemukan adanya Data Fiktif yang juga terjadi pada tanggal 03 Februari 2022 yang diangkut oleh Mobil Nopol BM 9239 MH yang sudah disetujui dan dibayarkan oleh Kantor Pusat PT. EMA. Yang menyebabkan kerugian sebesar 26 Juta Rupiah atas tindakan yang dilakukan pelaku,” Ujar Kapolsek Kepenuhan.


Kemudian tim bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui lari ke Jambi.

” Jadi, pelaku FLT Alias Dani (29) berhasil diamankan dari rumahnya yang berada di Lorong Hidayah, Kec. Alam Barajo, Prov. Jambi. Kemudian, saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” Sambung Kapolsek.

Sementara itu, untuk barang bukti berhasil diamankan berupa buku jurnal security, rekaman CCTV dan SPB milik AMS. Pelaku dijerat dengan Pasal TP. Pemalsuan dan atau Penggelapan dan Penipuan dengan Pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman penjara 4 (empat) Tahun Penjara.

Scroll to top