Seorang Pria Diamankan Personil Polsek Bonaidarussam Gegara Mencuri Sawit

Seorang Pria Diamankan Personil Polsek Bonaidarussam Gegara Mencuri Sawit

Kamis 14 Juli 2022 18:00:21 WIB

tribratanewsriau.com-Jaiaran Polsek Bonai Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan Tersangka SU alias HE dalam kasus Tindak Pidana (TP) pencurian Buah Kelapa Sawit, Selasa (5/7/2022) sekitar Pukul 10.00 Wib.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kebun Kelapa Sawit Blok M 58 Afd X PT SAM II Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam,” kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek IPTU Suheri Sitorus SH di dampingi Kasubsi Sihumas AIPDA Mardiono Pasda SH.

Kapolsek Bonaidarussam, menjelaskan, adapun Barang Bukti (BB) Satu Unit Gerobak Sorong Merek Artaco berwarna Merah, Satu Tojok yang terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 1 Meter, 202 Tandan Buah Kelapa Sawit dengan berat 1.870 Kg.

Lanjutnya, peristiwa tersebut, Security PT SAM II patroli rutin dari Blok L 49 Hingga Blok M 62, Selasa 5 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 Wib.

Pada saat di Blok M 58 Saksi I dan saksi II melihat Pelepah Kelapa Sawit berserakan dan mendengar ada yang melakukan pemanenan di Blok M58 tersebut.

Kemudian Saksi I dan Saksi II masuk ke Areal Kebun dan melihat 1 orang yang tidak dikenal sedang memanen dan 1 orang lagi sedang melangsir.

Selanjutnya Security tersebut melakukan pengejaran terhadap pelaku Namun pelaku berhasil melarikan diri. Lalu Kedua Tim Patroli tersebut menelepon Masatpam meminta bantuan Kemudian sekitar 20 Menit Kasatpam dan 5 Anggota Security datang, melihat Pelaku masih berada di Seberang Parit Kasatpam dan Anggota Security melakukan pengejaran terhadap Pelaku. Kemudian, 1 Pelaku dapat diamankan, sementara pelaku yang 1 orang lagi melarikan diri

“Kemudian Pelapor melaporkan kejadian ke kantor polsek Bonai Darussalam,” katanya. “Kepada Pelaku diterapkan Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP atau Pasal 107 huruf d Jo pasal 55 huruf d UU RI No.39 Tahun 2014 Tentang perkebunan,” pungkas IPTU Suheri Sitorus SH

Scroll to top