Pemilik Sabu Sekitar 52,86 Gram, Dijemput Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

Pemilik Sabu Sekitar 52,86 Gram, Dijemput Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

Kamis 14 Juli 2022 18:03:24 WIB

tribratanewsriau.com–Miliki Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 52,86 Gram, Tersangka AB alias Ali diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 12.00 Wib di Sebuah Gubuk Dusun Sigatal Desa Rambah Samo Kecamatan Rambah Samo.

 

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH dengan menerangkan adapun Barang Bukti (BB) Empat Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 52,86 Gram, Satu Pack Plastik Klip Bening, Satu Lembar Plastik Warna Bening, Satu Sendok Terbuat dari Kertas.

 

“Kemudian Satu Unit Timbangan Digital, Satu Hand Phone Mrek Nokia Warna Hitam dengan Simcard 0853-8086-20xx,” rinci AIPDA Mardiono Pasda SH. Lanjutnya, penangkapan, ketika Minggu 10 Juli 2022, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Rambah Samo

 

Merespon informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Riza Effyandi SH MH memerintahkan AIPDA Arif Arman SH bersama 5 Personil lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut

 

Dari hasil penyelidikan, maka pada hari Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 12.00 Wib, Kasat Narkoba langsung memimpin Personil Satresnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penangkapan terhadap Terlapor.

 

Setelah diamanakan, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan BB sepertimana tersebut. Dilakukan introgasi terhadap Terlapor menerangkan bahwa narkotika jenis Sabu tersebut miliknya. Shabu tersebut diperoleh dari Azi yang beralamat di Kota Pekanbaru 

“Selanjutnya Tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakahiri

Scroll to top