Polsek Panipahan, Polres Rohil Menangkap Pelaku 2 Kali Bobol Rumah Korban

Polsek Panipahan, Polres Rohil Menangkap Pelaku 2 Kali Bobol Rumah Korban

Rabu 20 Juli 2022 16:26:13 WIB

tribratanewsriau.com – Seorang pria asal Sei Berombang ( Sumut) berhasil di tangkap Tim Opsnal Polsek Panipahan, Polres Rohil lantaran diduga 2 kali bobol rumah dan mencuri perkakas yang ada di dalamnya Senin 18/2022, Pukul 15.00 WIB Kemaren.

 

Pria berasal Sei Berimbang itu berinisial ASS beralamat di Jl. PLN Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Ia ditangkap petugas setelah aksinya mencuri dirumah pelapor bernama Sunarty (48 Thn) di Jalan Pajak Lama Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Senin 11/2022, Sekira Pukul 20.00 WIB, lalu.

 

Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, SIK,MSi. yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan dugaan Tidak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Panipahan.

Juliandi Mengungkapkan, Peristiwa kejadian tersebut bermula Pelapor sedang berada di medan (Sumut), dan Pelapor melihat Handphone miliknya yang telah dikoneksikannya ke Kamera CCTV yang terpasang didalam rumahnya. Di hpnya tersebut Pelapor melihat bahwa kondisi rumah Pelapor dalam keadaan gelap dan Pelapor mengira bahwa listrik dalam keadaan Padam, sehingga Kamera CCTV yang terpasang didalam rumah Pelapor tidak aktif atau dalam keadaaan mati.

 

” Untuk memastikan hal itu Pelapor menghubungi saksi atas saudara Ako yang merupakan adik ipar Pelapor dan menyuruhnya untuk mengecek rumah Pelapor. lalu saksi langsung menuju ke rumah Pelapor dan setibanya kerumah tersebut saksi melihat bahwa ada barang barang milik Pelapor yang hilang,” Terangnya.

 

Adapun barang barang hilang itu berupa 2 unit mesin pompa air merk “Sanyo”, 4 buah trapo listrik, 1 unit alat Bor tangan warna merah, 1 unit Baterai AKI, alat pengecasnya, 3 unit Kipas AC / Outdoor, 2 unit Kamera CCTV, 1 unit Amply dan alat-alat dapur berupa kompor gas, piring, ceret serta gelas.

 

” Kemudian Saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada Pelapor dan tiba dirumahnya pelapor langsung mengecek kedalam rumahnya dan pelapor juga melihat bahwa banyak barang-barang miliknya yang hilang,” Kata AKP Juliandi.

 

Juliandi Melanjutkan, Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.11.745.000, selanjutnya pelapor atau korban melaporkan ke Polsek Panipahan. Menindak lanjuti laporan tersebut Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri memerintahkan Ps.Kanit Reskrim dan Tim untuk melakukan cek TKP.

 

” Berdasarkan hasil cek TKP terdapat satu orang laki-laki yang terekam CCTV didalamnya, lalu Tim Opsnal mendapat informasi dan langsung menuju ke Jl.SMP Dua Desa Kep.Teluk Pulai Kec.Pasir Limau Kapas Melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan melakukan interogasi,” Bebernya.

 

Dia menambahkan pelaku mengakui telah melakukan pencurian dirumah pelapor sebanyak 2 kali yang pertama pada tanggal 9 Juli 2022, dan yang kedua pada tanggal 11 Juli 2022 sekira jam 20.00 wib. kemudian pelaku di bawa ke kantor Polsek Panipahan guna penyidikan lebih lanjut.

 

” Tes urine tersangka semuanya negatif, barang bukti yang diamankan adalah 1 unit bor listrik merk “Electric drill, 3 unit kipas Blower AC. Dan tersengka dijatuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke – 3 dan Ke – 4 K.U.H.Pidana Yo Pasal 64 K.U.H.Pidana,” tutupnya

Scroll to top