Polsek Kubu Ringkus Pencuri Dan Penadah Baut Gorong – Gorong PT Jatim Jaya Perkasa

Polsek Kubu Ringkus Pencuri Dan Penadah Baut Gorong – Gorong PT Jatim Jaya Perkasa

Rabu 20 Juli 2022 16:35:22 WIB

tribratanewsriau.com – Seorang diduga pelaku pencurian dan penadah baut gorong-gorong PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) dilaporkan ke Polsek Kubu Polres Rokan Hilir ( Rohil ).Minggu 17/2022. Pukul 16.30 WIB.

Diduga pelaku itu berinisial CS alias ringo (41 tahun) alamat Kepenghuluan Sungai Besar, sedangkan penadah berinisial FP (22 tahun) alamat Deli Serdang Bedagai.

Mereka dilaporkan oleh PT JJP ke pihak berwajib, melalui karyawannya bernama Rumaito Hasibuan (32 tahun) alamat Simpang Damar Kebun PT JJP Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan.

Untuk diketahui bahwa CS alias ringo diduga melakukan pencurian baut yang sudah terpasang di gorong gorong di Afdeling 1 PT. JJP di Jalan Simpang Damar Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu babussalam, Kabupaten Rokan Hilir Jum’at/15/72022. sekira jam 07.45 WIB.

Sementara FP yang juga seorang jual beli tukang butut berperan sebagai pembeli baut hasil curiannya tersebut.

Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, SIK,MSi. yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH. membenarkan adanya laporan polisi Tentang dugaan Tidak Pidana Pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu.

Peristiwa kejadian tersebut berawal saksi saudara Jupentus Simanulang sebagai pemasang gorong-gorong datang ke tempat kerjanya untuk mengambil barang, sesampainya di dekat gorong-gorong itu saksi melihat ada beberapa baut yang sudah dipasang namun tidak ada lagi, saksi juga melihat keseluruhan gorong-gorong ternyata ada beberapa baut dan mur yang sudah tidak ada.

Melihat hal itu saksi pun melaporkan ke pimpinan Perusaahaan PT. JJP, selanjutnya pelapor mengecek atas laporan saksi tersebut. ternyata ada 3 buah gorong-gorong yang bautnya sebagian sudah hilang dan setelah dihitung baut yang hilang sebanyak 529 buah.

” Selanjutnya pelapor mencari kepada tukang butut yang bernama Fauzi Putra alias Fauzi, yang biasa membeli besi, dan iapun mengakui bahwa memang benar ada orang bernama saudara Carles Siringo -ringo yang menjual baut dan setelah dilihat benar baut tersebut sebagian baut dan mur tersebut adalah milik PT. JJP yang sebelumnya hilang,” Katanya Selasa 19 Juli 2022.

Dikatakan Juliandi, Atas kejadian tersebut pihak PT JJP mengalami kerugian senilai Rp. 5.819.000,-dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu.

” Menindak lanjuti laporan tersebut, Polsek Kubu mendatangi TKP dan melakukan penahanan terhadap tersangka Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan Pasal 480 KUHPidana ini dengan mengumpulkan barang bukti (BB) berupa 1 buah kunci inggris, 220 buah baut dan 20 buah mur,” tutupnya

Scroll to top