Kurang dari 24 Jam Pelaku Pencurian Tiang Penyangga Tower SUTT Diringkus Polres Dumai

Kurang dari 24 Jam Pelaku Pencurian Tiang Penyangga Tower SUTT Diringkus Polres Dumai

Rabu 20 Juli 2022 17:47:46 WIB

tbnewsriau.com - Satreskrim Polres Dumai berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian spesialis tiang penyangga tower SUTT 150 KV milik PT. PLN Persero.

Biang kerok tumbangnya satu tower SUTT 150 KV Dumai- Bagan Siapiapi tepatnya di tower 41, Jalan raya Bukit Timah KM 12 Kelurahaan Bangsal Aceh, kecamatan Sungai Sembilan, pada Sabtu (16/7/2022), IW (25) berhasil diamankan oleh Satreskrim polres Dumai, pada Minggu (17/7/2022).

Bertempat di Mapolres Dumai, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto didampingi Waka Polres Dumai, Kompol Josina dan Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, memimpin pres Rilis pengungkapan kasus Tindak pidana pencurian besi skor tower milik PT PLN ( Persero)‎, pada Selasa (19/7/2022).

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto memberikan apresiasi kepada Satreskrim Polres Dumai, yang sudah bertindak cepat terhadap kasus menonjol, sehingga kurang dari 24 Jam pelaku pencurian besi skor tower milik PT PLN ( Persero) bisa diamankan.

Ia menambahkan, kurang dari 24 jam IW warga Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, pelaku pencurian besi skor Tower SUTT ‎ berhasil diamankan, pada Minggu (17/7/2022), setelah dilakukan pengembangan anggota kembali mengamankan MBL (44) warga Jalan Abdul Rab Khan, Kelurahan Bukit Timah, sebagai pembeli hasil curian.

‎"Akibat aksi pelaku, salah satu tiang tower milik PLN roboh sehingga membuat sebahagian aliran listrik di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di Bagan Siapiapi mengalami pemadaman hingga 10 jam," katanya.

Diakuinya, aksi kejahatan pelaku ini sempat viral di media sosial, akibat perbuatan pelaku yang melakukan pencurian skor besi di tiang SUTT milik PT. PLN membuat tiang tersebut roboh dan mengakibatkan sekitar 44 ribu pelanggan PLN di Rokan Hilir mengalami pemutusan aliran listrik.

Dirinya mengungkapkan, hasil pencurian yang dilakukan pelaku IW dijual kepada pelaku MG (44) seorang wanita warga Kecamatan Dumai Selatan.

"Total potongan besi skor tiang PLN yang dijual pelaku IW ke MG mencapai 87 kg dengan pembayaran Rp620.000. Dan hasil penjualan digunakan pelaku IW untuk kebutuhan sehari-hari," sebutnya

AKBP Nurhadi menerangkan, aalam aksinya pelaku IW melakukannya pencurian bersama rekannya berinisial Sa yang saat ini masih dalam pengejaran tim dilapangan dan masuk dalam daftar pencarian orang.

"Saat beraksi pelaku IW dan Sa melakukan nya pada malam hari dan bertahap memotong satu demi satu Besi penyangga tower tersebut," imbuhny.

Selain tersangka, tambahnya, dari ke dua pelaku pihaknya mengamankan, satu unit gergaji besi, selembar Surat Pernyataan Kepemilikan Aset PT.PLN (Persero) UPT Pekanbaru, 3 batang besi siku bracing tower, 1 bracing tower dan 1 unit timbangan duduk.

"Atas perbuatan pelaku, pihak PT. PLN mengalami kerugian mencapai Rp2 miliar, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku ID di jerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-4, Ke-5 Jo Pasal 64 KUHP, dan pelaku MG dijerat pasal 480 KUHP," terangnya.

Sementara, Manager PLN unit pelaksanaan pelayanan pelanggan (UP3) Dumai, Hendra Manurung mengucapkan terima kasih atas langkah cepat yang telah dilakukan polres Dumai, sehingga berhasil meringkus pelaku pencurian besi skor tower milik PT PLN ( Persero), yang berdampak pada tumbangnya tower 41.

"Akibat tumbangnya SUTT tersebut, sempat menghentikan pasokan listrik ke Rokan hilir selama 10 jam namun saat ini sudah kembali normal," pungkasnya.

Scroll to top