Turun ke daerah,
Bareskrim kerjasama dengan Polda Riau gerebek judi di Dumai

Bareskrim kerjasama dengan Polda Riau gerebek judi di Dumai


Rabu 24 Agustus 2016 10:53:26 WIB
Tribratanewsriau. Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap sindikat perjudian di Dumai, Riau. Dari pengungkapan ini ada 16 tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.

Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Kombes Sulistiyono mengatakan, dalam pengungkapan ini mereka bekerjasama dengan Polres Dumai dan Polda Riau.

"Lokasi perjudian ini berkedok permainan anak-anak, tapi bila menang vouchernya bisa ditukar uang langsung," kata dia di Bareskrim Polri, Selasa (23/8).

Dia merinci, dua lokasi yang digerebek ialah di Star Zone bertempat di Jalan Budi Kemuliaan, Dumai, Riau. Di situ sebanyak tujuh tersangka ditangkap dan diamankan juga 45 mesin permainan.

"Kami juga sita 76 lembar voucher serta uang tunai Rp 33.731.000," beber dia.

Lalu di lokasi kedua di Jalan Hasanudin Kelurahan Rimba Sekampung, Dumai, Riau, Bareskrim menangkap sembilan pelaku.

"Di sana juga ditemukan 12 mesin permainan, 285 lembar voucher dan uang tunai sebesar Rp 26.955.000," kata dia lagi.

Dari dua lokasi itu, Sulistiyono menambahkan, per bulannya mendapatkan omzet Rp 600 juta.

"Kini pelaku sudah kami tahan dan kami kenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian," tutup dia (eda)
Scroll to top