Tiga Tersangka Curat Keok Di Tangan Personil Polsek Kabun

Tiga Tersangka Curat Keok Di Tangan Personil Polsek Kabun

Selasa 16 Agustus 2022 16:34:39 WIB

tribratanewsriau.com-Tiga terduga Pelaku Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), berhasil diringkus Jajaran Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul), Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 20.00 Wib. “Ketiga Pelaku berinisial FL, TN dan AH, sedangkan Korban inisial SY,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kabun Iptu Aguswandi SH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Senin (15/8/2022).

 

Lanjut Agus, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Rumah korban di Desa Batulangkah Besar Kecamatan Kabun, dengan Barang Bukti (BB) berupa Satu Unit Laptop merk Asus, Satu pasang Velg Honda Crf. “Kemudian, Satu Gitar merk Legacy, Satu Bilah Parang, Satu Tojok dan Satu Pasang sendal warna Hitam merk Maxi,” rincinya. Peristiwa, kata Agus berawal Sabtu (13/8/2022) sekitar pukul 23.00 Wib, korban tidur di Warung Depan Rumah Korban yang berjarak 10 Meter dari rumah Korban. Kemudian, pada Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 06.00 Wib, Anak korban RS pergi kerumah yang terletak di belakang warung milik korban.

 

Pada saat itu, melihat pintu Jendela belakang telah terbuka dan Lemari dalam kamar sudah acak-acakan. Kemudian RS menanyakan kepada orang tuanya tentang kejadian tersebut. Kemudian Korban langsung memeriksa ke rumahnya serta langsung melihat barang apa saja yang hilang Ternyata, adapun barang-barang yang hilang 1 Unit Laptop merk Asus 1 pasang Velg Honda CRF 1 Gitar. Akibat kejadian tersebut Korban merasa tidak senang dan mengalami kerugian lebih kurang RP.8.000.000 dan melapor kan ke Polsek Kabu untuk proses hukum yang berlaku.

 

Berdasarkan kejadian itu, Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 17.30 Wib Unit Reskrim Polsek Kabun mendapat informasi dari Pemilik Bengkel ada dua Orang yang ingin menjual 1 set velg sepeda motor CRF di sebuah Bengkel di Desa Kabun yang diduga adalah barang hasil curian. Kemudian Unit Reskrim Polsek Kabun melaporkan informasi tersebut ke Kaposek Kabun Iptu Aguswandi SH. Saat itu juga, Kapolsek Kabun memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Kemudian Unit Reskrim Polsek Kabun mengamankan 2 pelaku tesebut dan setelah ditanya mengaku berisial FL dan AH. Kedua Pelaku tersebut mengaku telah melakukan pencurian di Desa Batu Langkah Besar k bersama TN. Kemudian Unit Reskrim Polsek Kabun melakukan pencarian terhadap TN.

 

Tak lama, Unit Reskrim Polsek Kabun mengamankan TN di sebuah Warung di Desa Giti kecamatan Kabun “Unit Reskrim membawa barang bukti bersama para Tersangka tersebut ke Polsek Kabun,” pungkas Mardiono. “Kepada Tiga Tersangka diduga Pelaku TP Curat dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e KUH Pidana,” tutup Mardiono 

Scroll to top