Ricuh Buruh F SPTI – K SPSI, Polres Rohil Amankan Dua Pelaku, Dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Dan Kekerasan

Ricuh Buruh F SPTI – K SPSI, Polres Rohil Amankan Dua Pelaku, Dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Dan Kekerasan

Selasa 30 Agustus 2022 16:35:42 WIB

tribratanewsriau.com — Personil Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan Dua Pelaku dalam kasus dugaan Tindak Pidana (TP) pengeroyokan dan kekerasan sesama Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F SPTI – K SPSI) di Jalan Jendral Sudirman Bagan Batu, Selasa (23/8/2022).

 

Para Pelaku yang diamankan ini merupakan salah satu Anggota dari FSPTI Rohil Kubu Hijrah berinisial T Sihombing Alias Tigor (20). Sementara Anggota dari F SPTI Kabupaten Rohil Kubu H Fuad Ahmad yang diamankan berinisial M Siahaan (37). Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi memaparkan terduga Dua Pelaku yang diamankan terlibat kasus pengeroyokan dan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sehubungan bentrok dualisme kepimpinan F.SPTI K SPSI Rohil Kubu Fuad Ahmad dengan Kubu Hijrah di wilayah Bagan Batu.

 

Juliandi memaparkan, Kedua pelaku ini berhasil diamankan setelah adanya laporan masing-masing dari F SPTI K SPSI Rohil Kubu H Fuad Ahmad dan dari Kubu Hijrah ke Polsek Bagan Sinembah dan Polres Rohil Pada Selasa 23 Agustus 2022. “Dalam laporannya, Kubu HFuad Ahmad melaporkan terkait kekerasan dimuka umum terhadap orang atau barang. Sedangkan dari Kubu Hijrah melaporkan Anggota F SPTI K SPSI Rohil Kubu H Fuad Ahmad terkait kasus pengeroyokan,” jelasnya Juliandi. Senin (29/8/2022) Rangkaian kasus ini berawal Pada Selasa 23 Agustus 2022, sekitar pukul 08.30 Wib, Anggota PUK Bagan Batu F SPTI K SPSI Rohil Kubu Hijrah mengawal Satu Unit truk angkutan Ekpedisi Kalimantan dari arah depan kantor F SPTI K SPSI kubu Hijrah menuju ke arah kota Bagan Batu untuk melakukan bongkar muat.

 

Dari sinilah, kejadian bermula hingga terjadi penyerangan dan aksi saling lempar antar kedua kubu Anggota PUK F SPTI K SPSI wilayah Bagan Batu. Sehingga menyebabkan beberapa anggota dari masing-masing kubu mengalami luka robek akibat terkena lemparan batu dan akibat pukulan kayu juga bambu. Untuk barang bukti yang diamankan dari Pelaku M Siahaan (37) ini berupa 1 buah kayu berbentuk gagang cangkul, 3 buah kayu berbentuk broti, 1 buah batu,1 buah Flashdisc berisi rekaman Video peristiwa berdurasi 2 Menit 41 Detik.

 

Sementara barang bukti pelaku T Sihombing turut diamankan Video pada saat Kejadian,Hasil Capture video pada saat melempar batu.ucap juliandi "Kapolres Rokan Hilir, Tidak akan memihak ataupun segan dalam menindaklanjuti jika ada pihak-pihak yang melanggar keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Rokan Hilir" tandas Juliandi.

Scroll to top