Modus Pura-pura Beli Bakso, Pria di Rokan Hilir Curi HP Penjual

Modus Pura-pura Beli Bakso, Pria di Rokan Hilir Curi HP Penjual

Kamis 01 September 2022 17:53:32 WIB

tribratanewsriau.com – Seorang pria di Rokan Hilir (Rohil) berpura-pura membeli bakso dengan memesan tiga bungkus bakso. Pria berinisial DI alias Irwan ini malah nekat menggondol atau mencuri handphone milik si penjual bakso tersebut. Memanfaatkan kelengahan korban berinisial SS (17) yang sedang sibuk membuatkan bakso pesanannya di warung Mie ayam Bakso milik Mang Usup di Jalan Lintas Riau–Sumut KM 15 Desa Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil, Senin (25/8/2022).


Korban yang belum selesai membungkus tiga bakso pesanan itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil handphonenya. Begitu usai beraksi mencuri handphone, pelaku langsung pergi memacu sepeda motornya meninggalkan warung mie ayam bakso serta pesanan bakso yang masih sibuk dikerjakan oleh korban. Korban memang heran melihat gelagat pelaku ini namun dia belum sadar bahwa telpon genggamnya telah raib.

 

Barulah, saat hendak menutup warung dan mengambil handphone merek Redmi Note 9 di atas meja kasir, korban kaget mendapati HPnya itu sudah tidak ada lagi di tempat. Tidak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil langsung berhasil menangkap pelaku tidak lama berselang setelah kejadian atau sekitar Pukul 21.30 WIB. Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, menjelaskan, Unit Reskrim berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dan membawanya ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih Lanjut.

 

“Pelapor (korban) berusaha untuk mencari tetapi tidak ditemukan, atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 3 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan,” jelas AKP Juliandi. Barang buktinya antara lain, yaitu, 1 buah kotak Handphone Merek Redmi Note 9, 1 buah Handphone Merek Redmi Note 9 warna Hijau.

“Hasil tes urine tersangka ini negatif, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka disangkakan pasal 363 KUHPidana,” pungkas Kasi Humas Polres Rohil.

Scroll to top