Reaksi Keras Komnas PA Rohul Terkait Kakek Cabuli Cucu

Reaksi Keras Komnas PA Rohul Terkait Kakek Cabuli Cucu

Kamis 22 September 2022 16:01:36 WIB

tribratanewsriau.com - Personel Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan pengungkapan Tindak Pidana (TP) pencabulan terhadap Anak di bawah umur, Kamis (15/9/2022) lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hulu Jupendri mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap predator anak, seiring tindakan pelecehan seksual terhadap anak semakin hari semakin meningkat di Rohul.

 

"Sesuai dengan tugas dan fungsi Komisi Nasional Perlindungan Anak, kita akan tetap berupaya mendampingi korban agar kasus ini di proses oleh pihak berwajib dan pelakunya di hukum berat," ucap Jupendri. Kapolres Rohul AKBP Pangucap melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri , Selasa (20/9/2022) menyampaikan tindak pidana pencabulan itu terjadi di rumah terlapor di Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rohul, dengan korban nama samaran bunga usia 10 tahun. "Barang Bukti (BB) satu helai celana dalam warna biru toska, satu helai rok warna biru, satu helai baju warna coklat dan satu helai celana panjang warna abu-abu," lanjutnya.

 

Diungkapkan Fandri, peristiwa itu terjadi Jumat 16 September 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. Kepala Sekolah (Saksi 2) dan Wali Kelas (Saksi I) korban datang ke Rumah Pelapor. Kemudian meminta kepada pelapor bersama dengan suaminya mengundang untuk datang ke sekolah korban pada Sabtu 17 September 2022 sekitar pukul 07.30 WIB. Selanjutnya pada Sabtu 17 September 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, pelapor bersama dengan suaminya M datang ke sekolah Korban.

 

Kemudian Kepala Sekolah dan Wali Kelas korban menjelaskan bahwa anaknya (Korban) telah dicabuli kakeknya (Terlapor). Mendengar penjelasan Saksi I dan Saksi II tersebut, selanjutnya Pelapor langsung menanyakan kepada anaknya (Korban). Menurut pengakuan Korban, pencabulan itu terjadi pada Kamis 15 September 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, pada saat Nenek Korban sedang pergi menggembala Sapi. Sedangkan Korban sedang bermain di luar rumah Terlapor, selanjutnya datang Terlapor menarik tangan Korban masuk ke dalam rumah dan masuk ke kamar Terlapor.

 

Selanjutnya Terlapor menyuruh korban membuka pakaiannya dan Terlapor menciumi Bibir Korban. Terlapor juga memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan Korban. Saat itu Korban merasa sakit, setelah selesai melakukan pencabulan tersebut. Selanjutnya Terlapor memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 10.000.

Menurut pengakuan Korban bahwa Terlapor melakukan Pencabulan tersebut sudah berulang - ulang kali dilakukan Pelaku sejak duduk di bangku kelas 3 SD. Mendengar informasi tersebut, awalnya Orangtua Korban tidak yakin kakek Korban hingga berani melakukan Perbuatan cabul terhadap anak Pelapor. Selama ini korban tinggal di rumah Kakeknya yang jaraknya lebih kurang 300 meter dari rumah kediaman Pelapor.

 

Untuk menyakinkan atas perbuatan Pelaku terhadap Korban, selanjutnya pelapor membawa anaknya ke Polsek Kunto Darussalam, melaporkan atas kejadian tersebut. Berdasarkan hal tersebut, setelah menerima Laporan Polisi dari ST Ibu Kandung Korban bersama dengan keluarganya ke Polsek Kunto Darussalam. Selanjutnya Kapolsek Kunto Darussalam memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Sarlin Sihotang, SH bersama Anggota, agar segera mungkin melakukan tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

Penangkapan tersebut terhadap diduga Pelaku AR berhasil diamankan di Polsek Kunto Darussalam. Kemudian dilakukan pemeriksaan awal dengan cara diintrogasi pada Sabtu 17 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB. Selanjutnya pada Senin (19/9/2022) sekitar pukul 10.00 Wib Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban serta membawanya ke rumah sakit untuk dilakukan Visum. Dari hasil pemeriksaan dari pihak medis bahwa pada bagian Alat kelamin Korban, diketahui alat Kelamin, Vagina korban ada dalam keadaan rusak.

 

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Korban dan Alat alat bukti lainya, selanjutnya pada Senin (19/9/2022) terhadap AR ditetapkan sebagai Tersangka. Di tempat terpisah, Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono menjelaskan, tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Saat ini Pelaku dijerat melakukan melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagai mana yang dimaksud Pasal 76.D jo 81 ayat (1), (2) dan (3) jo Pasal 64 ayat (2) KUH Pidana," tuturnya.

 

"Untuk saat ini terhadap Pelaku diamankan di Polsek Kunto Darussalam untuk di Proses secara hukum yang berlaku," pungkas Mardiono mengakhiri.

Scroll to top